POLITIK dan
STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI
dan POLSTRANAS
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti
yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan
umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum,
baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti kebijaksanaan
(policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi
berasl dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam
penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR
sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena
Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang
pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai
berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal
dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk
itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan
nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan
dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi
publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau
politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan
kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi
yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
F.
IMPLENTASI POLITIK dan
STRATEGI NASIONAL
A. Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum :
1. Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.Menata sistem hukum
nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan
hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5.Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas.
7.Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8.Menyelenggarakan proses
peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9.Meningkatkan pemahaman
dan penyadaran.
10.Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
B. Implemetasi politk strategi
nasional dibidang ekonomi :
1. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan
yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
5. Mengembangkan perekonomian
yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan
makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
C. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
1.Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
2.Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi.
3.Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4.Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
D. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan :
1.Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
2.Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
3.Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara.