DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata :
Demos = people
Kratos = rule
Rule by the people; One (monarchy) or Many (oligarchy).
Tidak ada definisi pasti/ideal tentang demokrasi sesungguhnya.
i Para ahli hanya dapat memberikan batasan-batasan atau kriteria-kriteria mengenai demokrasi, misalnya Robert A. Dahl (1998) yang memberikan 6 kriteria:
- Pejabat-pejabat yang dipilih oleh rakyat
- Pemilu yang bebas, adil dan berkesinambungan
- Kebebasan berekspresi
- Akses informasi yang terbuka luas
- Kebebasan berasosiasi
- Kewarganegaraan yang inklusif
Sumber ; Wood, 2004
ì Pandangan Henry B. Mayo (Budiardjo, 2003):
- Penyelesaian perselisihan dengan damai dan melembaga
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai di tengah masyarakat yang terus berubah
- Pergantian pimpinan/pejabat secara teratur
- Membatasi penggunaan kekerasan
- Mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman
- Menjamin tegaknya keadilan
ì Menurut Morlino (2004):
Demokrasi yang baik paling tidak harus memenuhi 3 kualitas:
1. Kualitas hasil
Pemerintahan yang memiliki legitimasi yang dapat memuaskan warga negaranya.
2. Kualitas isi/substansi
Warga negara memiliki kebebasan dan kesetaraan
3. Kualitas prosedur
Warga negara memiliki kebebasan untuk memeriksa dan mengevaluasi bagaimana pemerintahnya mencapai tujuan-tujuan kebebasan dan kesetaraan sesuai dengan hukum yang berlaku
- Runtuhnya tembok Berlin
- Hancurnya komunisme, kecuali Cina
- Kegagalan diktatoral di Amerika Latin
- Berakhirnya apartheid
Mendorong perkembangan demokrasi secara global.
(Weale, 2007)
Membuka kesempatan partisipasi publik secara luas.
- Menentukan tujuan
- Memilih pemimpin
- Mengawasi pemerintahan
- Meminta pertanggungjawaban
Jadi secara tidak langsung masyarakat ikut serta di dalam proses
pemerintahan melalui serangkaian kegiatan-kegiatan.
Selama lebih dari 55 tahun terakhir demokrasi memiliki definisi
yang beragam, memiliki banyak bentuk sehingga rejim yang diktator
pun menggunakan kata demokrasi untuk menyamarkan
keditaktorannya.
- Aturan hukum, supremasi hukum.
- Akuntabilitas, kewajiban untuk menjawab pertanyaan publik atas keputusan yang telah dihasilkan, menyangkut informasi, justifikasi dan sangsi.
- Responsive terhadap tujuan rakyat dan civil society
Morlino, 2004.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar