Rabu, 24 April 2013

Kasus Hak Merek (TUGAS 4)

Contoh kasus kemiripan Hak Merek

Kasus Extra Joss

Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:
   “Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss”
   Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikan – telah  didaftarkan 
      Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5

Reputasi & Promosi
§ Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya
§ Sangat terkenal dan distinctive
§ “Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
     
“      Enerjos”
§ Telah didaftarkan 6 Juli 2000
      Pihak PT. Sayap Mas Utama:
§ Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain.
      
      Dasar dibatalkannya “Enerjos”:
§ Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial
§ Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memiliki persamaan pada pokoknya…”
§ Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama.

Contoh Contoh Kemiripan Hak Merek










Rabu, 10 April 2013

HAK CIPTA (TUGAS 3)

Hak Cipta (Copyrights)

Fungsi dan sifat hak cipta :


Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut :

1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Ciptaan yang dilindungi

Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni          pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitrektur;
h. Peta
i.  Seni batik;
j.  Fotograpi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih       pewujudan;
    Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c.  pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
     
CONTOH KASUS HAK CIPTA


Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.

CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.



SUMBER :

http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/fungsi-dan-sifat-hak-cipta.html

http://www.dgip.go.id/kegiatan/berita-hki/179-penindakan-hak-cipta-atas-software

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri) (TUGAS 2)


Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.     1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
1.     2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.     Hak Cipta (Copyrights
2.     Hak Kekayaan Industry
1.     Paten (Patent)
2.     Merek (Trademark)
3.     Rahasia Dagang (Trade Secrets)
4.     Desain Industri (Industrial Design)
5.     Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
6.     Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.  Hak Cipta (Copyrights) di atur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.  Hak Paten (Patent) di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.  Hak Merek (Trademark) di atur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.  Rahasia Dagang (Trade Secrets) di atur dalam UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.  Desain Industri (Industrial Design) di atur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) di atur dalam UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) di atur dalam UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.

CONTOH KASUS KEKAYAAN HAK INDUSTRI

Pada kasus ini, PT. Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan karpet dengan motif Masjid yang didaftarkan PT. Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat.
Dasar gugatan PT. Nobel Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan Masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing- masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain industri karpet dengan motif Pilar dan motif Masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
Tuntutan Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar Tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.
Pada Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menimbang bahwa Pasal 10 Undang-Undang Desain Industri menyatakan bahwa hak atas desain industri diberikan atas dasar permohonan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka perlindungan desain industri hanya diberikan kepada pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran desain industri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Desain Industri bahwa pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
 Berdasarkan ketentuan pasal di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugatlah sebagai pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran atas desain industri karpet dengan motif masjid pada Turut Tergugat atau Direktorat Jenderal HaKI. Sehingga secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri.
Di lain pihak, hakim juga memiliki opini bahwa penggugat dalam kesempatannya tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Dalam kasasinya Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah tepat dan benar.
Nilai kebaruan tidak hanya diklaim atas penampilan keseluruhannya, tetapi juga berdasarkan pada kombinasi elemen-elemen yang pada awalnya telah diketahui. Sesuai dengan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia bahwa suatu desain akan mendapatkan perlindungan hukum jika desain tersebut benar-benar baru, dengan kata lain memiliki unsur novelty atau kebaruan.

Analisis :
Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasar pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  (pasal 46 UU No. 31 tahun 2000).
Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat ekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar. Oleh karena itu dalam desain industri selain dilakukan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan substantive. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima lisensi desain industri dari pemegang hak desain industri. Asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
1. Asas publisitas
2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan (Novelty)
Similiaritas dipandang dari esensi produksi yang hampir sama, dimana salah satu pihak meniru seluruhnya atau sebagian besar unsur desain tersebut. Kemiripan atau similiaritas belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kemiripan atau similaritas merupakan sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan (novelty). Tidak ada ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak persentase kesamaan antara kedua jenis produk sehingga dapat dikatakan melanggar hak desain industri orang lain. Dalam dunia modern seperti saat ini, sangat sulit untuk menciptakan produk yang beda dari yang lain. Pasti terdapat unsur kesamaan walaupun hanya sedikit. Menurut jenisnya bentuk-bentuk kemiripan tersebut oleh Ir. Arif Syamsudin, M. Si., dikategorikan terdiri dari :
1. Barang identik, kreasi mirip;
2. Barang identik, kreasi berbeda;
3. Barang mirip, kreasi mirip;
4. Barang mirip, kreasi identik;
5. Barang berbeda, kreasi mirip.
Pemegang Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain / kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Dalam kasus ini, Penggugat tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Penggugat tidak memiliki hak ekslusif untuk melarang Tergugat memproduksi desainnya. Lagipula, dalam desain tersebut terdapat sesuatu yang khas dan berbeda dengan desain miliknya dalam segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.

SUMBER :






Selasa, 09 April 2013

PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA (TUGAS 1)


PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.


Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.



Manfaat Hukum Industri:
  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri


Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
-          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain



Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.


-         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut



-         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil

SUMBER :