Rabu, 10 April 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri) (TUGAS 2)


Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.     1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
1.     2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.     Hak Cipta (Copyrights
2.     Hak Kekayaan Industry
1.     Paten (Patent)
2.     Merek (Trademark)
3.     Rahasia Dagang (Trade Secrets)
4.     Desain Industri (Industrial Design)
5.     Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
6.     Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.  Hak Cipta (Copyrights) di atur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.  Hak Paten (Patent) di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.  Hak Merek (Trademark) di atur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.  Rahasia Dagang (Trade Secrets) di atur dalam UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.  Desain Industri (Industrial Design) di atur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) di atur dalam UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) di atur dalam UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.

CONTOH KASUS KEKAYAAN HAK INDUSTRI

Pada kasus ini, PT. Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan karpet dengan motif Masjid yang didaftarkan PT. Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat.
Dasar gugatan PT. Nobel Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan Masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing- masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain industri karpet dengan motif Pilar dan motif Masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
Tuntutan Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar Tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.
Pada Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menimbang bahwa Pasal 10 Undang-Undang Desain Industri menyatakan bahwa hak atas desain industri diberikan atas dasar permohonan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka perlindungan desain industri hanya diberikan kepada pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran desain industri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Desain Industri bahwa pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
 Berdasarkan ketentuan pasal di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugatlah sebagai pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran atas desain industri karpet dengan motif masjid pada Turut Tergugat atau Direktorat Jenderal HaKI. Sehingga secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri.
Di lain pihak, hakim juga memiliki opini bahwa penggugat dalam kesempatannya tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Dalam kasasinya Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah tepat dan benar.
Nilai kebaruan tidak hanya diklaim atas penampilan keseluruhannya, tetapi juga berdasarkan pada kombinasi elemen-elemen yang pada awalnya telah diketahui. Sesuai dengan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia bahwa suatu desain akan mendapatkan perlindungan hukum jika desain tersebut benar-benar baru, dengan kata lain memiliki unsur novelty atau kebaruan.

Analisis :
Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasar pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  (pasal 46 UU No. 31 tahun 2000).
Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat ekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar. Oleh karena itu dalam desain industri selain dilakukan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan substantive. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima lisensi desain industri dari pemegang hak desain industri. Asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
1. Asas publisitas
2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan (Novelty)
Similiaritas dipandang dari esensi produksi yang hampir sama, dimana salah satu pihak meniru seluruhnya atau sebagian besar unsur desain tersebut. Kemiripan atau similiaritas belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kemiripan atau similaritas merupakan sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan (novelty). Tidak ada ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak persentase kesamaan antara kedua jenis produk sehingga dapat dikatakan melanggar hak desain industri orang lain. Dalam dunia modern seperti saat ini, sangat sulit untuk menciptakan produk yang beda dari yang lain. Pasti terdapat unsur kesamaan walaupun hanya sedikit. Menurut jenisnya bentuk-bentuk kemiripan tersebut oleh Ir. Arif Syamsudin, M. Si., dikategorikan terdiri dari :
1. Barang identik, kreasi mirip;
2. Barang identik, kreasi berbeda;
3. Barang mirip, kreasi mirip;
4. Barang mirip, kreasi identik;
5. Barang berbeda, kreasi mirip.
Pemegang Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain / kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Dalam kasus ini, Penggugat tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Penggugat tidak memiliki hak ekslusif untuk melarang Tergugat memproduksi desainnya. Lagipula, dalam desain tersebut terdapat sesuatu yang khas dan berbeda dengan desain miliknya dalam segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.

SUMBER :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar