PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
Persatuan
Wartawan Indonesia selanjutnya dikenal dengan nama PWI
adalah organisasi profesi wartawan
pertama di Indonesia. PWI berdiri pada 9 Februari
1946 di Surakarta
bertepatan dengam Hari Pers Nasional. PWI
beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia Saat ini PWI dipimpin
oleh Margiono selaku ketua umum yang menjabat sejak 2013 hingga 2018.
Berdirinya
organisasi PWI menjadi awal perjuangan Indonesia
dalam menentang kolonialisme di Indonesia melalui media dan tulisan. Setelah
berdirinya PWI, organisasi serupa juga didirikan. Organisasi tersebut adalah Serikat Penerbit Suratkabar atau SPS pada
8 Juni 1946. Serikat Penerbit Suratkabar mengganti namanya menjadi Serikat Perusahaan Pers pada 2011,
bertepatan dengan hari jadi SPS yang ke-65. Kepentingan untuk mendirikan SPS
pada waktu itu bertolak dari pemikiran bahwa barisan penerbit
pers nasional perlu segera
ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya, mengingat saat itu pers
penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan
pengaruhnya. Karena jarak waktu pendiriannya yang berdekatan dan memiliki latar
belakang sejarah yang serupa, PWI dan SPS diibaratkan sebagai "kembar
siam" dalam dunia jurnalistik.
Sebelum
didirikan, PWI membentuk sebuah panitia persiapan pada awal awal tahun 1946. Panitia
persiapan tersebut dibentuk pada tanggal 9-10 Februari 1946 di balai pertemuan
Sono Suko, Surakarta, saat
diadakannya pertemuan antar wartawan Indonesia. Pertemuan itu dihadiri oleh
beragam wartawan, diantaranya adalah tokoh-tokoh pers yang sedang memimpin surat kabar, majalah, wartawan dan
pejuang. Pertemuan tersebut menghasilkan dua keputusan, diantaranya adalah
Disetujui
membentuk organisasi wartawan Indonesia dengan nama Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), yang diketuai oleh Mr. Sumanang Surjowinoto dengan
sekretaris Sudarjo Tjokrosisworo.
Disetujui
membentuk sebuah komisi beranggotakan:
- Sjamsuddin Sutan Makmur (Harian Rakyat Jakarta),
- B.M. Diah (Harian Merdeka,
Jakarta).
- Abdul Rachmat Nasution (kantor berita Antara,
Jakarta).
- Ronggodanukusumo (Suara Rakyat, Mojokerto).
- Mohammad Kurdie (Suara Merdeka, Tasikmalaya).
- Bambang Suprapto (Penghela Rakyat, Magelang).
- Sudjono (Surat Kabar Berjuang, Malang)
- Suprijo Djojosupadmo (Surat Kabar Kedaulatan Rakyat,Yogyakarta).
Delapan
orang komisi yang telah dibentuk tersebut selanjutnya dibantu oleh Mr. Sumanang
dan Sudarjo Tjokrosisworo, merumuskan hal-ihwal persuratkabaran nasional waktu
itu dan usaha mengkoordinasinya ke dalam satu barisan pers nasional. Komisi
beranggotakan 10 orang tersebut dinamakan juga “Panitia Usaha”. Tiga
minggu kemudian, Panitia Usaha mengadakan pertemuan kembali di Surakarta
bertepatan dengan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat
yang berlangsung dari 28 Februari hingga Maret 1946. Panitia Usaha mengadakan
pertemuan dan membahas masalah pers yang dihadapi. Dari pertemuan itu lah
kemudian disepakati didirikannya Serikat Perusahaan Suratkabar
dalam rangka mengkoordinasikan persatuan pengusaha surat kabar yang pendirinya
merupakan pendiri PWI.
Bertempat digedung musium pers Solo (saat ini), pada
tanggal 9 Februari 1946, diadakan pertemuan untuk membentuk Persatuan Wartawan
Indonesia. Tidak pada saat itu tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers
Nasional (HPN). Gagasan ini baru muncul pada Kongres Ke-16 PWI di Padang.
Ketika itu, bulan Desember 1978, PWI Pusat masih dipimpin Harmoko. Salah satu
keputusan Kongres adalah mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal
9 Februari sebagai HPN. Ternyata semua ini harus menunggu tujuh tahun lagi
untuk dapat disetujui. Melalui Surat Keputusan Presiden No. 5/1985, maka hari
lahir PWI itu resmi menjadi HPN. Boleh jadi ini merupakan usaha lobi tingkat
tinggi Harmoko, yang sejak 1983 menjadi Menteri Penerangan. Sebenarnya 9
Februari 1946 memang punya nilai historis bagi komunitas pers di Indonesia.
Sebab, pada hari itulah diselenggarakan pertemuan wartawan nasional yang
melahirkan PWI, sebagai organisasi wartawan pertama pasca kemerdekaan Indonesia
dan menetapkan Sumanang sebagai ketuanya. Namun, PWI bukanlah organisasi
wartawan pertama yang didirikan di Indonesia. Jauh sebelum itu, dizaman Belanda
sejumlah organisasi wartawan telah berdiri dan menjadi wadah organisasi para
wartawan. Satu di antaranya yang paling menonjol adalah Inlandsche Journalisten
Bond (IJB). Organisasi ini berdiri pada tahun 1914 di Surakarta. Pendiri IJB
antara lain Mas Marco Kartodikromo yang mengaku muridnya dari Tirto Adhi Surjo,
kemudian juga pendiri lainnya adalah Dr. Tjipto Mangunkusumo, Sosro Kartono dan
Ki Hadjar Dewantara. IJB merupakan organisasi wartawan pelopor yang radikal,
dimana sejumlah anggotanya sering diadili bahkan ada yang diasingkan ke Digul
oleh penguasa kolonial Belanda. Selain IJB, organisasi wartawan lainnya adalah
Sarekat Journalists Asia (berdiri 1925), Perkumpulan Kaoem Journalists (1931),
serta Persatoean Djurnalis Indonesia (1940). Berbagai organisasi wartawan
tersebut tidak berumur panjang akibat tekanan dari pemerintahan kolonial. Pada
tahun 1984, melalui Peraturan Menteri Penerangan Harmoko (Permenpen) No.
2/1984, PWI dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi wartawan atau wadah
tunggal, yang boleh hidup di Indonesia adalah PWI. Dan setahun setelah menjadi
wadah tunggal, pada 1985 PWI berhasil mengegolkan HPN tersebut.
ASAS ASAS
PWI
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama
Persatuan Wartawan Indonesia,
(PWI), didirikan di Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak
ditentukan.
(2) PWI
berasaskan Pancasila.
(3) PWI
adalah organisasi Wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa memandang
baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan
organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
(1) Keberadaan PWI meliputi seluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
a. PWI Pusat berkedudukan
di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. PWI
Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi
c. PWI
Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
d. PWI
khusus Solo berkedudukan di Surakarta.
(2) PWI memiliki: Peraturan
Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik; Lambang,
Panji, dan Lencana; Hymne dan
Mars.
(3) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik
Jurnalistik, Lambang, Panji,
Lencana, Hymne dan Mars, ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 3
(1) PWI menerbitkan
Kartu Anggota terdiri atas:
a. Anggota
Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Luar
Biasa;
d. Anggota
Kehormatan.
BAB II
TUJUAN DAN
UPAYA
Pasal 4
Tujuan PWI adalah:
a. Tercapainya cita-cita bangsaIndonesia sebagaimana
diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka,
profesional, bermartabat, dan beradab;
c. Terpenuhinya
hak publik memperoleh informasi
yang tepat, akurat, dan benar;
d. Terwujudnya
tugas pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 5
(1) Ke
dalam, PWI berupaya:
a. Memupuk
kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b. Memupuk
kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan
negara;
c. Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, dibilitas,
dan integritas wartawan dan PWI;
d. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam
melaksanakan tugas profesi
f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
(2) Keluar
PWI berupaya:
Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka,
profesional, dan bermartabat; Menjalin
kerja sama dengan
unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar
negeri; Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
Pasal 6
(1) Syarat-syarat menjadi Anggota
Muda adalah:
a. Bekerja
sebagai wartawan pada perusahaanmedia yang berbadan hukum;
b. Tidak
pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan
dengan martabat dan profesi kewartawanan.
(2) Untuk
menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Mempunyai
sertifikat Kompetensi atau dinyatakan Kompeten oleh PWI Pusat;
b. Sudah menjadi
Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun;
c. Mengajukan permohonan peningkatan status keanggotaan;
d. Menjalankan profesi kewartawanan secara aktif;
e. Bekerja pada perusahaan media
yang berbadan hukum;
f. Tidak dinyatakan bersalah oleh
pengadilan negeri karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan
martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3) Anggota Biasa yang
tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik dapat
menjadi Anggota Luar Biasa.
(4) Untuk
dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara
Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya
PWI.
Pasal 7
Setiap Anggota PWI berkewajiban:
a. Menaati
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan-keputusan
organisasi;
b. Menjaga kredibilitas dan
integritas profesi serta organisasi;
c. Menaati
Kode Etik Jurnalistik;
d. Membayar
uang iuran.
Pasal 8
Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi
wartawan lainnya yang berbadan hukum di tingkat nasional dan daerah.
Susunan
Pengurus PWI 2013 – 2018
PENASIHAT :
H. Tarman Azzam (Ketua) (Hr Terbit)
M. Noeh Hatumena (Jurnal Pers Indonesia)
Gusti (Pangeran) Rusdy Effendy (Banjarmasin Post)
M. Soleh Thamrin (Sriwijaya Post)
Tribuana Said (Waspada)
HM Saiful Hadi (LKBN Antara)
Djoko Saksono (Telstra)
Adnan NS (Waspada)
Astrid BS Soerjo (Neraca)
Teddy Kharsadi (Info Pasar)
Banjar Chaeruddin (Sinar Harapan)
PENGURUS
HARIAN :
Ketua Umum : Margiono (Jawa Pos)
Ketua Bidang Organisasi : Sasongko Tedjo (Suara
Merdeka)
Ketua Bidang Pembinaan Daerah : Atal S Depari
(Sportanews.com)
Ketua Bidang Advokasi/Ketua LBH Wartawan : Tri Agung
Kristanto (Kompas)
Ketua Bidang Pendidikan : Marah Sakti Siregar (Cek
& Ricek)
Ketua Bidang Kerjasama Lembaga : Timbo Siahaan (Jak
TV)
Ketua Bidang Luar Negeri : Teguh Santosa (RM Online)
Ketua Bidang Multimedia, Teknologi Informasi :
Priyambodo RH (LKBN Antara)
Kepala Sekretariat
Sekretaris Jenderal : Hendry Ch Bangun (Kompas)
Wakil Sekretaris Jenderal : Kiki Iswara (Rakyat
Merdeka)
Wakil Sekretaris Jenderal : Marthen Slamet (Koran
Jakarta) Rudy Novrianto (Jurnal Pers Indonesia)
Bendahara Umum : Budi R Hakim (Rakyat Merdeka)
Wakil Bendahara Umum : Muhamad Ihsan (Warta Ekonomi)
Komisi Pendidikan : Hendro Basuki (Suara Merdeka)
Anggota : 1. Widodo Asmowiyoto (Pikiran Rakyat) 2.
Jimmy Silalahi (Bali TV) 3. Immas Sunarya (TVRI) 4. Artini Suparmo (Jurnal
LSPR) 5. Kemal Effendi Gani (SWA) 6. Arief Budi Susilo (Bisnis Indonesia) 7.
Fathurachman (Media Kalimantan) 8. Bambang Eka Wijaya (Lampung Pos) 9. Rita Sri
Hastuti (Warisan Indonesia) 10. Encub Subekti (SJI)
Komisi Kompetensi Wartawan : Kamsul Hasan (Pos Kota)
Anggota : 1. Djunaedi Tjunti Agus (Suara Karya) 2.
Heddy Lugito (GATRA) 3. Naungan Harahap (Pikiran Rakyat) 4. Dirut RRI 5. Dirut
TVRI 6. Zulkifli Gani Otto (Fajar) 7. M. Nasir (Kompas) 8. Chaerul Jasmi
(Singgalang) 9. Deny Kurnia (Haluan) 10. Deni Soeoed
Departemen-Departemen
Seksi Departemen Wartawan Film, Kebudayaan &
Pariwisata : Yusuf Susilo Hartono (Visual Art)
Seksi Wartawan Politik dan Ekonomi : Nasihin Masha
(Republika) Putra Nababan (MetroTV)
Direktur
Program
Direktur Riset dan Komunikasi Publik : Agus Sudibyo
(Jurnal Pers Indonesia). Direktur Televisi dan Radio: Titin Rosmasari (Trans7).
Direktur Media Cyber & Media Sosial : Arifin
Asydhad (detikcom)
Direktur Media Cetak : Ratna Susilowati (Rakyat
Merdeka)
Direktur Usaha/Kesejahteraan : Muchlis Hasyim
(Inilah.com)
Anggota : Nurcholish MA Basyari (Warta Ekonomi)
Suprapto (Warta Kota) Yapto Subiyakto (Jurnal Pers Indonesia)
Direktur UKW : Usman Yatim (Madina)
Direktur SJI : Ahmed Kurnia S (InfoPublik)
DEWAN
KEHORMATAN
Ketua Merangkap Anggota : H. Ilham Bintang (Cek &
Ricek)
Sekretaris Merangkap Anggota: 1. Wina Armada (MNC) 2.
Suryopratomo (Metro TV) 3. Indrawadi Tamin (TVRI) 4. Rikard Bagun (Kompas) 5.
Karni Ilyas (TV One) 6. Sabam Siagian (Jakarta Post) 7. Ishadi SK(Trans Corp)
8. Asro Kamal Rokan (Jurnas)
KONFEDERASI
WARTAWAN ASEAN (CAJ)
Sekretaris Tetap : A. Kusaeni (LKBN Antara)
Wakil Sekretaris Tetap : Rahmad Nasution (LKBN Antara)
Direktur : Bob Iskandar (Radio RKM)
Direktur : Solon Sihombing (INC TV USA)
SIWO Pusat
Penanggung Jawab : Raja Parlindungan Pane (The 1st
Time)
Ketua Harian : AA GWA Ariwangsa (Suara Karya)
Wakil Ketua : Mardjan Zen (Pikiran Rakyat)
Sekretaris : Firmansyah Gindo (RRI)
Anggota : Dede Isharudin (Bola) Dede Hermawan (RM)
Tommy Yosrifal (ANTV)
YAYASAN DANA
BAKTI PWI
Pendiri : Jakob Oetama, Dahlan Iskan, Chairul Tanjung
Pembina : Sofyan Lubis, Ishadi SK, Alwi Hamu
Pengawas : Soleh Thamrin, Syafik Umar, Baedhowi Adnan
Pelaksana : Kiki Iswara, Moh. Ihsan, Marthen Selamet
Susanto
Sumber:
www.pwi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar