Universal Copyright Convention
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai
karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini
dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang
tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi.
Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan
memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk
menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu
pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta
sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah
eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si
pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal
Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena
adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga
ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar