HAK CIPTA
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
- Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
- Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi bisa merupakan kumpulan
norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan sekelompok
orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi
melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta
mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam
pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan
sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk
membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara
umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek
serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam
konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui
proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
KONVENSI BERNER
Konvensi Berner yang mengatur
tentang perlindungan karya tulis dan artistik, ditandatangani di Bern pada
tanggal 9 September 1986, dan telah berulang kali mengalami revisi serta
penyempurnaan. Yang menjadi obyek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini
adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun, demikian yang
dapat ditangkap dari rumusan pasal 2 Konvensi Berner. Di samping karya asli
dari pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya turunan (salinan) seperti
terjemahan, saduran, aransemen musik, dan karya fotografis.
Salah satu hal yang paling penting
dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para
pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971)
adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan
menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri
atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini.
Konvensi Berner telah mengalami
beberapa revisi. Revisi yang penting artinya terutama bagi negara-negara dunia
ketiga adalah revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967 yang memuat suplemen
perjanjian utama yang memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang (Developing
Countries).
Dalam pasal 21 naskah Konvensi
Berner hasil protokol Stockholm ditentukan: "Ketentuan-ketentuan khusus
yang berkenaan dengan negara-negara berkembang dimasukkan dalam appendix
tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi
ini."
Berdasarkan protokol Stockholm
tersebut maka negara-negara berkembang memperoleh pengecualian mengenai
perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Berner. Pengecualian tersebut hanya
berlaku bagi negara-negara yang meratifikasi protokol perjanjian utama Konvensi
Berner. Negara yang ingin melakukan pengecualian semacam itu dapat melakukannya
demi kepentingan ekonomi, sosial, atau budayanya. Pengecualian tersebut dapat
dilakukan terhadap:
- Hak terjemahan
- Jangka waktu perlindungan
- Hak mengutip artikel-artikel berita pers
- Hak melakukan siaran radio
Perlindungan karya sastra dan seni
semata-mata untuk pendidikan, ilmu, atau sekolah.Protokol Stockholm juga memuat
kemungkinan memperoleh lisensi (ijin) secara paksa untuk menerjemahkan karya
cipta luar negeri. Di samping itu, memuat juga ketentuan mengenai pembatasan
jangka waktu perlindungan hak cipta. Ketentuan 50 tahun dalam Konvensi Berner,
melalui protokol Stockholm untuk negara berkembang dikurangi menjadi 25 tahun
setelah meninggalnya pencipta.
KONVENSI HAK CIPTA UNIVERSAL 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB
melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan
dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu
pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law
system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada
sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system
berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang
berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan
suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was
intended to establist a minimum level of international copyright relations
throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi
kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal
Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian
ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16
September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi
antara lain:
- Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
- National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
- Formalities. Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
- Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
- Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
- Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
- Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.
Selain kedua konvensi di atas yang
mengatur mengenai hak cipta, beberapa konvensi lainnya yang juga mengatur
tentang hak cipta adalah Konvensi Roma 1961 dan Konvensi Jenewa 1971.
KONVENSI ROMA 1961
Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern
Union, dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh
dunia, khususnya perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang
mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring
Rights/Related Rights).
Tujuan diadakannya konvensi adalah
menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok
pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak
cipta dimaksud adalah:
- Artis-artis pelaku (Performance Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
- Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram).
- Lembaga-lembaga penyiaran.
Sumber :
http://mentarivision.blogspot.com/2011/11/konvensi-konvensi-internasional-terkait.html
henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3M4(hak+cipta).pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar