Kamis, 10 April 2014

SUMBER DAYA ALAM (MINYAK BUMI)

MAKALAH
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
 (SUMBER DAYA ALAM)
LogoGunadarma 

Disusun Oleh:

Kelompok                    :   5 (Lima)
Nama / NPM                :  1. Andhika S.P.                   / 37411932
                                        2. Benny Fernando              / 31411459
           3. Calvin Etiman                  / 31411576
           4. Jeffrey Harun                  / 33411797
           5. M. Haimi Sarip               / 34411666

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

BAB I
PENDAHULUAN


Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam semesta yang dapat dipergunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bentuknya bisa berwujud barang, benda, fenomena, suasana, gas/udara, air dan lain sebainya. Alam semesta diciptakan Tuhan yang Maha Esa dengan segala macam isinya untuk kelangsungan dan kesejahteraan umat manusia. Alam semesta kaya akan sumber daya alam yang dapat dipergunakan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya, baik itu yang sudah ditemukan maupun yang belum diketemukan. Namun demikian, tidak berarti manusia tinggal menikmatinya begitu saja, manusia harus berusaha dan berfikir untuk menemukan dan menggunakan sumber daya alam tersebut untuk kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu manusia dianugerahi oleh Tuhan yang Maha Kuasa akal dan pikiran yang dipergunakan untuk mengelola dan memanfaatkan alam semesta sebaikbaiknya untuk kepentingan seluruh umat manusia.
Pada jaman dahulu manusia takut sekali sama api, api dianggap sebagai suatu benda yang menakutkan, merusak, dan bisa membinasakan manusia. Namun dengan kemampuan akal dan pikirannya, manusia bisa memanfaatkan dan mengelola api untuk berbagai macam kepentingan manusia, mulai dari untuk penerangan, memasak, menghangatkan dan sebagainya. Menurut Soerjani, dkk. (1987) sumber daya alam ialah suatu sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air, dan perairan, biotis, udara dan ruang, mineral, bentang alam (land scape), panas bumi, bumi, angin, pasang surut/air laut, termasuk diantaranya hutan. Soeriatmadja (1981) menyatakan bahwa sumber alam dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diperlukan oleh organisme hidup, populasi atau ekosistem yang pengadaannya hingga ke tingkat yang optimum atau yang mencukupi, akan meningkatkan daya pengubahan energi. Selanjutnya dinyatakan bahwa yang termasuk kategori sumber alam adalah materi, energi, uang, waktu dan keanekaragaman. Menurut Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sumber daya alam termasuk dalam kategori sumber daya, yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya non hayati dan sumber daya alam buatan.

BAB II
LANDASAN TEORI


Menurut Rees (1990) diacu Fauzi (2004), sesuatu untuk dapat dikatakan sebagai sumber daya harus :
1) ada pengetahuan, teknologi atau keterampilan untuk memanfaatkannya dan 
2) harus ada permintaan (demand) terhadap sumber daya tersebut. Dengan kata lain sumber daya alam adalah faktor produksi yang digunakan untuk menyediakan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi.
Secara umum sumber daya alam dapat diklasifikasi kedalam dua kelompok, sebagai berikut:
1) Kelompok Stok  (Non Renewable) 
Sumber daya ini dianggap memiliki cadangan yang terbatas, sehingga eksploitasinya terhadap sumber daya tersebut akan menghabiskan cadangan sumber daya, sumber stok dikatakan tidak dapat diperbaharui (non renewable) atau terhabiskan (exhuastible)
2) Kelompok flow
Jenis sumber daya ini dimana jumlah dan kualitas fisik dari sumber daya berubah sepanjang waktu. Berapa jumlah yang kita manfaatkan sekarang, bias mempengaruhi atau bisa juga tidak mempengaruhi ketersediaan sumber daya di masa mendatang.  Sumber daya ini dikatakan dapat diperbaharui (renewable) yang regenerasinya ada yang tergantung pada proses biologi dan ada yang tidak. 
Sumber daya alam tidak dapat terbarukan atau sering juga disebut sebagai
sumber daya terhabiskan adalah sumber daya alam yang tidak memiliki kemampuan regenerasi secara biologis. Sumber daya alam ini terbentuk melalui proses geologi yang memerlukan waktu sangat lama untuk dapat dijadikan sebagai sumber daya alam yang siap diolah atau siap pakai. Jika diambil (eksploitasi) sebagian, maka jumlah yang tinggal tidak akan pulih kembali seperti semula.
Salah satu yang termasuk dalam golongan sumber daya tidak dapat terbarukan adalah tambang minyak.  Tambang minyak memerlukan waktu ribuan bahkan jutaan tahun untuk terbentuk karena ketidakmampuan sumber daya tersebut untuk melakukan regenerasi.  Sumber daya ini sering kita sebut juga sebagai sumber daya yang mempunyai stok yang tetap.
Sifat-sifat tersebut menyebabkan masalah eksploitasi sumber daya alam tidak terbarukan (non renewable) berbeda dengan ekstrasi sumber daya terbarukan (renewable). Pengusaha pertambangan atau perminyakan, harus memutuskan kombinasi yang tepat dari berbagai faktor produksi untuk menentukan produksi yang optimal, dan juga seberapa cepat stok harus diekstraksi dengan kendala stok yang terbatas.

BAB III
PEMBAHASAN


Kalimat sakti yang sering sekali digunakan oleh banyak kalangan ketika dihadapkan dengan permasalahan kemiskinan dan keterbelakangan bangsa adalah: “Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, tetapi kenapa rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan?” Kalimat ini mungkin bermaksud memberikan harapan kepada masyarakat dengan mengatakan bahwa yang salah dari negara ini adalah para pemimpin yang tidak becus mengelola sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah. Tidak mengherankan apabila kalimat sakti ini paling sering keluar dari mulut orang-orang yang beroposisi terhadap pemerintah, baik itu partai oposisi ataupun pihak yang tidak suka dengan pemerintah.
Logika dari kalimat ini memang cukup sederhana sehingga cukup mudah dicerna orang awam sebagai kebenaran mutlak (truism). Minyak bumi, batu bara, gas bumi, emas, timah serta barang-barang tambang lainnya adalah komoditas yang berharga di pasar internasional dan perut bumi Indonesia penuh dengan barang-barang tersebut, karenanya secara logika Indonesia seharusnya menjadi sejahtera. Namun, penulis melihat proposisi ini problematis setidaknya karena tiga alasan yang akan dijelaskan satu persatu. Pertama, asumsi bahwa Indonesia adalah negara yang kaya perlu dipertanyakan lebih dalam. Misalnya dilihat dari komoditas sumber daya alam yang paling lucrative, yakni minyak bumi. Cadangan minyak bumi Indonesia tidak dapat dikatakan mendekati negara-negara Timur Tengah, Rusia dan Venezuela. Buktinya, Indonesia hanya mampu memproduksi sekitar 900 ribu barel minyak per hari (bph) dibandingkan dengan Arab Saudi yang 8 juta bph dan Rusia yang 10 juta bph. Lagipula, kekayaan suatu negara tidak dilihat dari berapa banyak sumber daya alam yang dimiliki, tetapi berapa banyak sumber daya alam tersebut dibagi dengan jumlah penduduk. Indonesia berpenduduk lebih dari 200 juta, bandingkan dengan negara-negara Arab dan negara-negara lainnya. Adalah sangat konyol jika ada orang-orang di negeri ini yang memiliki ekspektasi bahwa pemerintah Indonesia seharusnya dapat menyejahterakan rakyatnya seperti yang terjadi di sebagian negara-negara Timur Tengah hanya karena Indonesia diduga memiliki kekayaan yang melimpah.
Alasan kedua yang harus diproblematisasi adalah cara berpikir masyarakat tentang sumber daya alam. Masyarakat somehow percaya bahwa mereka memiliki entitlement terhadap sumber daya alam yang ada di daerah mereka. Karena mereka sudah turun-temurun sejak nenek moyangnya tinggal di suatu daerah, maka serta-merta segala isi perut bumi yang ada di daerah tersebut adalah miliki mereka. Sesederhana itu kah? Setidak adil itu kah Tuhan dengan menganugerahi kekayaan bumi hanya pada orang-orang yang kebetulan lahir didekatnya? Mungkin tidak. Apa yang disebut sebagai kekayaan alam berupa barang tambang hanya memiliki nilai ketika ada orang yang memberikan usaha/ikhtiar untuk mengeluarkannya dari perut bumi. Minyak bumi, batu bara dan sumber daya alam lainnya itu tidak bernilai sama sekali jika hanya disimpan di dalam perut bumi. Karl Marx mengatakan bahwa sumber value (nilai) adalah labor (kerja). Bahkan beberapa agama mengajarkan manusia agar mengedepankan usaha dan pengetahuan untuk memajukan masyarakat. Sumber daya alam diberikan hanya kepada mereka yang deserve, yakni orang-orang yang telah berusaha memberikan nilai terhadap suatu barang melalui kerja. Masyarakat yang tidak mengeluarkan ikhtiarnya untuk memberi nilai terhadap suatu barang memang berhak terhadap sebagian nilai dari barang tersebut berupa pajak dan kalau dalam Islam berupa zakat, but that’s it.
Dalam konteks riil, masyarakat sering berteriak gusar pada perusahaan asing yang dikatakan mengeruk kekayaan alam Indonesia, bahkan isu nasionalisasi sering dihembuskan. Pertanyaannya adalah, apakah masyarakat dapat dan mampu menjalankan ekstraksi sumber daya alamnya sendiri? Pertanyaan ini penting untuk menentukan apakah masyarakat deserve untuk mendapatkan semua nilai dari sumber daya alam ini. Untuk mengelola tambang sebesar Freeport, mungkin diperlukan modal triliun-an, belum lagi kesiapan sumber daya lokalnya. Dengan kata lain, APBN bisa jadi jebol hanya untuk memuaskan kebencian pada perusahaan asing. Sepertinya tidak perlu dijelaskan panjang lebar lagi bagaimana dampaknya jika APBN jebol, di antaranya adalah inflasi dan kenaikan harga-harga serta memburuknya akses pendidikan dan kesehatan. Padahal, kenaikan harga BBM sebanyak 2000 rupiah saja sudah membuat masyarakat murka (yang kemudian secara “cerdas” dimanifestasikan dengan membakar fasilitas umum). Intinya, investasi di bidang pertambangan memerlukan modal besar dan orientasi jangka panjang (mungkin 20 tahun atau lebih), padahal masyarakat dan politisi Indonesia memiliki orientasi jangka pendek terbukti dengan kegagalan melihat pentingnya mengurangi subsidi BBM. Jika masyarakat dan elit politik belum mau berkorban jiwa dan raga, maka sebaiknya buang jauh-jauh ide untuk mengusir semua perusahaan swasta dari tambang-tambang Indonesia karena mungkin Indonesia simply does not deserve the natural resources.
Perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan tambang di Indonesia adalah pihak-pihak yang telah memberikan ikhtiar mereka terhadap sumber daya alam Indonesia dengan cara membantu pemerintah mengambil risiko jangka panjang dari investasi pertambangan melalui permodalan mereka yang kuat. Oleh karenanya, hak mereka juga harus dihormati. Tentu saja ini tidak berarti masyarakat tidak boleh kritis terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ada indikasi perusahaan-perusahaan tersebut berlaku curang, misalnya menghindari pajak atau merusak lingkungan, maka masyarakat dan pemerintah harus menindaknya.
Hal terakhir yang membuat pernyataan yang disebut di awal itu bermasalah adalah bagaimana kalimat tersebut mendefinisikan orientasi masyarakat. Dengan mengatakan bahwa Indonesia kaya sumber daya alam, maka secara implisit yang berbicara menginginkan sumber daya alam tersebut dijadikan sumber penghidupan bangsa untuk menciptakan kesejahteraan. Orientasi ini bisa dikatakan anakronistis. Eksploitasi sumber daya alam, terutama sumber daya fosil, pada zaman sekarang seharusnya sudah mulai dikurangi, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan dan daya dukung ekosistem. Kerusakan ini tidak hanya dalam bentuk pemanasan global, tetapi juga dapat berdampak langsung seperti banjir dan pencemaran lingkungan. Rencana pemerintah untuk mencari sumber energi alternatif ramah lingkungan, karenanya, merupakan suatu langkah maju yang harus didukung oleh segenap masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penggunaan energi konvensional harus secara bertahap dikurangi. Cara yang paling efektif untuk mengurangi konsumsi energi tidak ramah lingkungan tentu saja adalah dengan penyesuaian harga. Intinya adalah, negara ini harus secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam yang pada titik tertentu akan habis.
Kesimpulannya, ilusi tentang hebatnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tidak boleh mengalihkan perhatian masyarakat dari masalah yang lebih penting, yakni peningkatan potensi lain negeri ini. Pembangunan sumber daya manusia dan pembersihan pemerintah dari manusia-manusia korup harus menjadi prioritas utama. Industri-industri nonekstraksi harus menjadi ujung tombak perekonomian bangsa. Sudah saatnya masyarakat membuka mata bahwa sumber daya alam yang dilimpahkan Tuhan pada Indonesia dapat berubah menjadi kutukan terhadap bangsa ini jika masyarakatnya take it for granted.

2 komentar:

  1. bagaimana pendapat anda tentang negara penghasil minyak tapi impor minyak???? sebut saja negara kita sendiri Indonesia

    terimakasih

    BalasHapus
  2. menurut saya dari segi hukum dan Undang-undang nya yang mengatur Tata kelola di sektor minyak dan gas bumi (migas) dinilai masih tidak sesuai dalam penerapannya yang selalu memberikan kepentingan investor asing. Sektor ini belum mampu mensejahterakan, karena hampir 80 persen ladang Migas di Indonesia dikuasai asing.Payung hukum dan undang-undang pelaksanaan di sektor migas dinilai saling bertentangan. Seperti bunyi Pasal 33 UUD 1945 dan UU nomor 22 tahun 2001, keduanya tidak berjalan seiring.
    UU nomor 22 tahun 2001 sebagai implementasi UUD 1945 membuka peluang liberalisasi dan penguasaan asing atas ladang minyak Indonesia. Migas yang semestinya dijadikan komoditi strategis, dalam UU ini disebut sebagai komoditas pasar.
    Ini tentu membuka peluang asing mengelola ladang minyak kita, sementara peran Pertamina disamakan dengan perusahaan-perusahaan asing lainnya. Untuk blok Cepu, misalnya, Pertamina harus bersaing dengan Exxon Mobil, ya akan selalu kalah.

    BalasHapus