Selasa, 06 November 2012

Tulisan (Lokal) Ilmu Sosial Dasar


Fenomena Tawuran Antarpelajar

Tawuran antarpelajar sepertinya menjadi persoalan klasik yang tidak pernah terselesaikan. Bahkan akhir-akhir ini peristiwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan anak-anak atau remaja, melainkan telah menjurus pada perbuatan kriminal (pidana) yang berat karena sudah terjadi pembunuhan yang direncanakan.

Apakah ada  yang salah dengan pendidikan kita, sehingga remaja yang mestinya harus sudah mulai tumbuh kesadaran akan tanggung jawab berbangsa bernegara (nasionalisme), etika (sopan santun/budi pekerti), dan sifat welas asih (kasih sayang/humanisme) kepada sesama tetapi yang terjadi malah sebaliknya? Mereka brutal, beringas dan ingin menghancurkan sesama penuh dengan gelora nafsu merusak. Siapa pun yang melihat peristiwa tawuran ini niscaya akan merasa miris campur sedih dan prihatin, karena anak-anak bangsa yang terlibat tawuran massal telah tumbuh liar menjadi manusia setengah srigala, yakni homo homini lupus (manusia yang satu menjadi serigala bagi lainnya).

Namun, bagaimana pun anak adalah cerminan dari kelakuan orang tua, seperti apakah sebenarnya kedekatan, kasih sayang dan perhatian yang selama ini diberikan kepada anak-anaknya di rumah? Kemudian seperti apakah proses belajar mengajar yang selama ini berkembang di kelas (di sekolah)? Apakah nilai-nilai humanisme (kasih sayang terhadap sesama), nasionalisme (bagaimana kita harus mencintai bangsa dan negara sendiri) dan egaliterisme (kebersamaan dalam kesetaraan) tidak sampai kepada pembentukan karakter para peserta didik kita? Jika tidak sampai, apakah metode pengajarannya yang keliru atau gurunya yang kurang kompeten atau kurikulumnya yang tidak mendukung? Memang benar bahwa pendidikan di sekolah hanyalah merupakan salah satu faktor untuk terjadinya tranformasi nilai-nilai luhur kemanusiaan, tetapi hampir bisa dipastikan ketika transformasi itu gagal maka sistem sosial yang lain akan semakin sulit diharapan, karena pendidikan formal di sekolah telah meyita sebagaian besar waktu dari peserta didik untuk belajar mengenal hidup.

Lepas dari semua sistem pembelajaran yang ada, dendam dan ideologi kekerasan itu menemukan jalannya ketika dibalut dengan atas nama solidaritas. Bisa solidaritas atas nama sekolah, agama, organisasi atau atas nama grup tertentu, dan lainnya.

Sangat boleh jadi ketika anak-anak yang brutal dalam kerumunan masal itu sedang berada di rumah atau di tengah keluarga, sebetulnya mereka semua anak yang baik-baik, tidak beringas seperti ketika mereka solah-olah sedang menemukan common enemy (musuh bersama), ini jelas ada kaitannya dengan patologi sosial (penyakit sosial).

Ideologi kekerasan, jelas menunjukkan ada sistem atau etika sosial yang sakit. Ketika terjadi penindasan, ketidakadilan, pelecehan atau keretakan rumah tangga (anak-anak sudah tentu yang akan menjadi korbannya) dan kesenjangan sosial yang tajam, mereka cenderung akan mencari "pelepasan" dan pelepasan itu bisa disalurkan dengan baik ketika mereka berbaur ramai-ramai menjadi kerumunan massa.

Dalam kerumunan itu sifat-sifat pribadi yang baik telah berubah menjadi kekerasan masal. Contohnya, bila dia seorang diri menemukan ''musuh'' dari sekolah lain, mungkin dia tidak akan langsung menantang berkelahi apalagi sampai membunuh.

Atau contoh lainnya, ketika seseorang mendapati pencuri sepeda motor mungkin sekali dia tidak akan berani melakukan pembakaran hidup-hidup terhadap tersangka pencuri tersebut. Tetapi jika sudah larut menjadi satu dengan kerumunan massa maka sifatnya akan segera berubah, bisa saja orang yang sangat baik akan menjadi sangat beringas. Dia tidak akan pernah menyesal karena ada pembenaran secara psikologis, yakni toh banyak orang yang melakukan. Oleh sebab itu tersangka pembunuh siswa menyatakan "tidak menyesal" atas peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu siswa terbunuh.

Fenomena sosial seperti itu hanya akan terjadi pada masyarakat yang sakit, yakni masyarakat yang pengap dengan berbagai macam persoalan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Tawuran antarpelajar, antarmahasiswa maupun antarkampung dan antarsuku, hanyalah sebagai indikator adanya "ketidakharmonisan sosial". Maka pembenahannya tidak bisa hanya "parsial", harus menyeluruh, mulai dari rumah tangga harus harmonis, hukum juga harus ditegakkan, di sekolah sistem pembelajarannya, juga harus menyenangkan dan merangsang setiap anak untuk bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan lingkungannya. Hal ini hanya bisa terjadi ketika guru mengajarkan dengan penuh perhatian, kasih sayang dan kejujuran.

SUMBER :

Minggu, 04 November 2012

Tulisan (Nasional) Ilmu Sosial Dasar


ARTIKEL TENTANG KORUPSI

Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:
C = M + D - A Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:
·         hifdz din (beragama),
·         hifdz nasab (keluhuran),
·         hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
·         hifdz mal (harta benda), dan
·         hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
·         hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
·         hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
·         hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun temurun.
Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
·         hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
·         hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
·         hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11) Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
·         hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
·         hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
·         hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.
ANALISIS:
NILAI kejujuran sesungguhnya merupakan pondasi yang kuat dari bangsa Jepang sehingga menjadi bangsa yang gigih, disiplin, bermoral, dan mampu bangkit dari keterpurukan pascakeka-lahan Perang Dunia II. Dalam konteks mempertahankan nilai moral dan kejujuran inilah, tidak jarang seorangpolitikus, birokrat, pejabat tinggi, atau tokoh masyarakat akhirnya harus rela bunuh diri karena merasa bersalah terlibat korupsi atau menilap uang rakyat.
Tidak ada salahnya, para birokrat, politikus, aparat penegak hukum di Indonesia mengadopsi semangat harakiri bangsa Jepang sebagai hal yang positif untuk membangkitkan semangat antikorupsi atau terciptanya pemerintahan yang bersih. Apalagi bangsa Indonesia memiliki landasan moral berupa Pancasila yang menjadi fondasi kuat persatuan bangsa.
Sudah selayaknya semangat kejujuran dengan mengutamakan kepentingan rakyat lebih dikedepankan pada 2011.
Dalam konteks pemahaman terhadap upaya mempertahankan nilai Pancasila, perbuatan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan dan pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila. Jelas para koruptor yang sampai saat ini belum dipidana merupakan teroris yang mengancam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, Saya selaku Mahasiswa yang menjadi pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa, setuju bahwa perbuatan korupsi merupakan tindak pelanggaran HAM yang harus dipidana seberat-beratnya karena dianggap telah melanggar hak azasi manusia, khususnya Pancasila sila ke-dua “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila keempat “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”apalah peran dari Pemerintah? jika semuanya itu hanya menjadikan RAKYAT menjadi “kemanusiaan rakyat biar adil harus MERATAP” dan “KEBIADABAN bagi seluruh rakyat indonesia” Selain itu juga koruptor berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota, baik terhadap kesehatannya maupun terhadap taraf ke-ekonominya. Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untukmengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin. Begitupun juga dengan kesejahteraan mereka yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang gratis atau murah dan berkualitas, sehingga kesehatan mereka semakin terpuruk sementara para pejabat semakin kaya dan sejahtera atas penerimaan uang dari rakyat miskin.
Dampak terhadap negara pun bisa terjadi dari adanya wabah korupsi, seperti:
·         Korupsi dapat menghambat pertumbuhan investasi.
·         Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
·         Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
·         Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Tindak pidana korupsi terbukti telah menghambat sendi-sendi pembangunan bangsa. Pembangunan pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia terganggu. Tidak ada salahnya sekali-kali para koruptor yang menilapuang rakyat dihukum mati. Pasti mereka akan takut untuk korupsi danmelakukan kejahatan lagi.
SARAN!
Selaku Masyarakat yang pro-aktif terhadap Negara, agar tidak terjadinya atau meluasnya WABAH KORUPSI, kita mesti mengingat bahwa:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktikkehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Upaya permberantasan korupsi yang besar-besaran dan terus menerus yang terjadi di Indonesia, bukan berarti tidak dicari solusi yang paling jitu. Namun yang terjadi mereka yang harusnya menjadi pemberantas korupsi ternyata juga ikut terjun kesepak terjang dunia korupsi. Upaya pemberantasan korupsi salah satunyaadalh mulai diberikannya pendidikan anti mkorupsi sejak dini yang dimasukan kedalam kurikulum sekolah.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Tulisan (Wayang) Bambang Kaca

Tokoh Wayang yang Mirip dengan Tokoh Politik

BAMBANG KACA



Bambang Kaca adalah putra Gatotkaca.

Setelah masa Bratayuda, Astina kembali dikuasai pihak Pandawa. Parikesit, cucu Arjuna, menjadi raja saat itu. Sedangkan Bambang Kaca menjadi benteng pertahanan negara Astina.

Mengenakan pakaian Kre Antakusuma (milik ayahnya). Suaranya pun mirip sekali dengan ayahnya.


PRABOWO SUBIANTO

Nama: Prabowo Subianto
Lahir: Jakarta, 17 Oktober 1951
Agama: Islam
Pendidikan:
SMA: American School In London, U.K. (1969)
Akabri Darat Magelang (1970-1974)
Sekolah Staf Dan Komando TNI-AD
Kursus/Pelatihan: 
Kursus Dasar Kecabangan Infanteri (1974)
Kursus Para Komando (1975)
Jump Master (1977)
Kursus Perwira Penyelidik (1977)
Free Fall (1981)
Counter Terorist Course Gsg-9 Germany (1981)
Special Forces Officer Course, Ft. Benning U.S.A. (1981)
Jabatan:
Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (1996-1998)
Panglima Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (1998)
Komandan Sekolah Staf Dan Komando ABRI (1998)
Jabatan Sekarang:
Ketua Umum HKTI periode 2004-2009
Komisaris Perusahaan Migas Karazanbasmunai di Kazakhstan
Presiden Dan Ceo PT Tidar Kerinci Agung (Perusahaan Produksi Minyak Kelapa Sawit), Jakarta, Indonesia
Presiden Dan Ceo PT Nusantara Energy (Migas, Pertambangan, Pertanian, Kehutanan Dan Pulp) Jakarta, Indonesia
Presiden Dan Ceo PT Jaladri Nusantara (Perusahaan Perikanan) Jakarta, Indonesia

Sejarah Kehidupan PRABOWO SUBIANTO

Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo (lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951; umur 59 tahun) adalah mantan Danjen Kopassus dan menantu dari mantan Presiden Indonesia Soeharto. Prabowo adalah calon presiden dalam pemilu presiden Republik Indonesia 2009 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA). Karena sejumlah kendala politik, akhirnya Prabowo bersedia menjadi calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri. Pasangan Mega-Prabowo resmi diumumkan 15 Mei 2009

Kehidupan pribadi

Anak dari begawan ekonomi Indonesia, Soemitro Djojohadikusumo, ini menikah dengan Titiek Prabowo, anak Presiden Soeharto, akan tetapi bercerai setelah dicopot jabatannya oleh Presiden Habibie melalui mantan Pangab Wiranto karena keterlibatan oknum Kopassus dalam kasus penculikan sejumlah aktivis LSM dan pelanggaran HAM.

Pemilu 2004

Setelah meninggalkan karier militernya ia menjadi pengusaha, mengikuti karier adiknya Hashim Djojohadikusumo, antara lain dia memiliki saham dalam PT Kertas Nusantara. Ia juga mencalonkan diri sebagai calon presiden dari Partai Golkar pada Konvesi Capres Golkar 2004. Untuk pencalonan ini, tim suksesnya khusus menyewa Alex Castinallos, konsultan kampanye Partai Republik Amerika Serikat yang berhasil mendudukkan George W Bush di Gedung Putih dan konsultan media iklan TV, David Axelrod. Meski lolos sampai putaran akhir, akhirnya Prabowo kandas di tengah jalan. Ia kalah suara oleh Wiranto.
Tanggal 5 Desember 2004 dia terpilih sebagai ketua umum HKTI mengalahkan Setiawan Jodi dan Ja'far Hafsah.

Pemilu 2009

Pada bulan Mei 2008 Prabowo gencar tampil di televisi dalam bentuk iklan layanan masyarakat yang disponsori oleh HKTI, sebuah kelompok tani Indonesia yang digunakannya sebagai mesin politik untuk Pilpres 2009, sebagai ketua umum organisasi tersebut dengan pesan untuk menggunakan produk dalam negeri. Pada 9 Mei 2008 Partai Gerindra menyatakan keinginannya untuk mencalonkan Prabowo menjadi calon presiden pada Pemilu 2009 saat mereka menyerahkan berkas pendaftaran untuk ikut Pemilu 2009 pada KPU. Namun belakangan, setelah proses tawarmenawar yang alot, akhirnya Prabowo bersedia menjadi calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri. Keduanya mengambil motto 'Mega-Pro'. Keduanya juga telah menyelesaikan persyaratan administratif KPU dan berkas laporan kekayaan ke KPK.
Pada Pilpres 2009 ini, Prabowo ialah cawapres terkaya, dengan total asset sebesar Rp 1,579 Triliun dan US$ 7,57 juta, termasuk 84 ekor kuda istimewa yang sebagian harganya mencapai 3 Milyar per ekor serta sejumlah mobil mewah seperti BMW 750Li dan Mercedes Benz E300. Kekayaannya ini besarnya berlipat 160 kali dari kekayaan yang dia laporkan 6 tahun lalu, tahun 2003. Kala itu ia hanya melaporkan kekayaan sebesar 10,153 Milyar
Deklarasi Mega-Prabowo dilaksanakan di tempat pembuangan sampah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sekalipun diset "merakyat", deklarasi ini menghabiskan ongkos Rp 962 juta. Deklarasi ini juga mendapat resistensi sejumlah organisasi pembela Hak Asasi Manusia yang berencana akan berunjuk rasa di sejumlah tempat.
Dalam berbagai iklan dan kampanyenya, pasangan Mega-Pro mengusung 'Ekonomi Kerakyatan'. Walau terdengar manis, sejumlah kritik pun dilayangkan pada konsep ekonomi ini. Sebagian menganggapnya sebagai Ekonomi Komando yang selain otoriter juga sudah pernah dicoba di era Soekarno dan gagal, terbukti kenaikan harga dan inflasi 650% per tahun dan kelaparan terjadi di sejumlah tempat. Sebagian lagi menganggap konsep ini sekedar 'Kerakyat-rakyatan', karena 'Ekonomi Kerakyatan' sudah pernah dicoba dua kali, pertama tahun 1993-1998 melalui Bappenas, dan kedua tahun 1998 melalui Kementrian Koperasi dan UKM. Dua-duanya dinilai gagal menyejahterakan rakyat dan justru menyebabkan kredit macet. Dalam Pemilu 1999 PDIP dan Megawati juga berjanji 'membela wong cilik' . Kritik lain datang karena walau mengusung kemandirian ekonomi, salah satu konsultan politik Mega-Pro, Rob Allyn, adalah konsultan asing dan bekas konsultan George W Bush yang berperan baik dalam pencalonan Bush sebagai gubernur Texas tahun 1994 maupun dalam Pemilu AS tahun 2000.
Hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, yakni LSI(Lembaga), LSI(Lingkaran), LP3ES, Puskaptis, CIRUS, LRI, dan Quick Count Metro TV, memprediksi pasangan Megawati-Prabowo kalah telak dari pasangan SBY-Boediono, dan Pemilu Presiden 2009 berakhir dalam satu putaran. Hasil Perhitungan Manual KPU yang diumumkan 25 Juli 2009 tak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat. Megawati dan Prabowo tidak hadir dalam acara penetapan hasil tersebut meski UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengamanatkan bagi tiap pasangan calon untuk hadir dalam penetapan hasil Pilpres. Dua pasangan lainnya, JK-Wiranto dan SBY-Boediono hadir dalam acara ini. Pasangan Megawati-Prabowo menolak hasil Pemilu ini dan masih melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Marga Lumban Tobing

Pada tanggal 17 Juni 2009, Prabowo dinyatakan sebagai anggota marga Lumban Tobing, sehingga namanya bertambah menjadi Prabowo Subianto Djojohadikusumo Lumban Tobing. Selain Prabowo, adiknya Hasyim juga diterima sebagai anggota marga tersebut. Penganugerahan marga tersebut difasilitasi oleh Persatuan Punguan Siraja Lumban Tobing (PPSLB) dan berlangsung di Danau Toba Convention Center, Medan.

SUMBER :