ARTIKEL TENTANG
KORUPSI
Korupsi adalah
Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan
negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang
hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini
masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap
kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah
satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi,
ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional
atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan
Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum
terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah
merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur
penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur
merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak
korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur
tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert
Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan
kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga
dapat dirumuskan:
C = M + D - A Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya
apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi
sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu
perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka
membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah
perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of
Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International
Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa
korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam
sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM
di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I,
hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah
memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara
lain:
·
hifdz din (beragama),
·
hifdz nasab (keluhuran),
·
hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
·
hifdz mal (harta benda), dan
·
hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk berafiliasi
(penggabungan)
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
·
hak untuk menentukan nasib sendiri
(ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
·
hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22,
ICESCR Pasal 8)
·
hak kebebasan praktek dan kepercayaan
budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
·
hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas
hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil
pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan
besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun
temurun.
Hak atas hidup,
kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
·
hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal
7)
·
hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
·
hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
·
hak atas standar hidup yang memadai
(ICESCR Pasal 11) Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah
berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam
kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke
Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat
dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan
fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka,
aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan
penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk
berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
·
hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal
19)
·
hak untuk memilih dalam pemilihan umum
(ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi
termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran
atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik
yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai
praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan
yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena
motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan
hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak
atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR,
Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi
di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan
tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor
besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di
kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas pembangunan
sosial dan ekonomi
Termasuk dalam
kategori ini adalah:
·
hak mendapatkan kondisi kerja yang layak
(ICESCR, Pasal 6-9)
·
hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal
13-14)
Kedua hak ini dapat
dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan
pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan
luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi
anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah
melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas,
para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM,
tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat
atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.
ANALISIS:
NILAI kejujuran
sesungguhnya merupakan pondasi yang kuat dari bangsa Jepang sehingga menjadi bangsa yang gigih, disiplin, bermoral, dan mampu bangkit dari
keterpurukan pascakeka-lahan Perang Dunia II. Dalam konteks
mempertahankan nilai moral dan kejujuran inilah, tidak jarang seorangpolitikus,
birokrat, pejabat tinggi, atau tokoh masyarakat akhirnya harus rela bunuh diri
karena merasa bersalah terlibat korupsi atau menilap uang rakyat.
Tidak ada salahnya,
para birokrat, politikus, aparat penegak hukum di Indonesia mengadopsi semangat harakiri bangsa Jepang sebagai hal yang positif untuk
membangkitkan semangat antikorupsi atau terciptanya pemerintahan
yang bersih. Apalagi bangsa Indonesia memiliki landasan moral berupa Pancasila
yang menjadi fondasi kuat persatuan bangsa.
Sudah selayaknya
semangat kejujuran dengan mengutamakan kepentingan rakyat lebih dikedepankan pada 2011.
Dalam konteks
pemahaman terhadap upaya mempertahankan nilai Pancasila, perbuatan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan dan pelanggaran terhadap sila kedua
Pancasila. Jelas para koruptor yang sampai saat ini belum dipidana
merupakan teroris yang mengancam nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab bagi bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, Saya
selaku Mahasiswa yang menjadi pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa, setuju bahwa
perbuatan korupsi merupakan tindak pelanggaran HAM yang harus
dipidana seberat-beratnya karena dianggap telah melanggar hak azasi
manusia, khususnya Pancasila sila ke-dua “kemanusiaan yang adil dan beradab”,
dan sila keempat “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”apalah
peran dari Pemerintah? jika semuanya itu hanya menjadikan
RAKYAT menjadi “kemanusiaan rakyat biar adil harus MERATAP” dan “KEBIADABAN
bagi seluruh rakyat indonesia” Selain itu juga koruptor
berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota,
baik terhadap kesehatannya maupun terhadap taraf ke-ekonominya. Tanpa disadari,
masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor.
Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara
lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun
oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin”
tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya
menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin
kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan
dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada
koruptor untukmengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya,
malah menambah beban rakyat miskin. Begitupun juga dengan
kesejahteraan mereka yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang gratis
atau murah dan berkualitas, sehingga kesehatan mereka semakin terpuruk
sementara para pejabat semakin kaya dan sejahtera atas penerimaan
uang dari rakyat miskin.
Dampak terhadap negara
pun bisa terjadi dari adanya wabah korupsi, seperti:
·
Korupsi dapat menghambat pertumbuhan
investasi.
·
Korupsi melemahkan kapasitas dan
kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
·
Sebagai akibat dampak pertama dan kedua,
maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
·
Korupsi berdampak pada penurunan
kualitas moral dan akhlak.
Tindak pidana korupsi
terbukti telah menghambat sendi-sendi pembangunan bangsa. Pembangunan pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia
terganggu. Tidak ada salahnya sekali-kali para koruptor yang
menilapuang rakyat dihukum mati. Pasti mereka akan takut untuk korupsi
danmelakukan kejahatan lagi.
SARAN!
Selaku Masyarakat yang
pro-aktif terhadap Negara, agar tidak terjadinya atau meluasnya WABAH KORUPSI, kita mesti mengingat bahwa:
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang
lain. memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai
dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang
merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktikkehidupan umat
Islam.
Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili
dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Upaya permberantasan
korupsi yang besar-besaran dan terus menerus yang terjadi di Indonesia, bukan berarti tidak dicari solusi yang paling jitu. Namun yang
terjadi mereka yang harusnya menjadi pemberantas korupsi ternyata
juga ikut terjun kesepak terjang dunia korupsi. Upaya pemberantasan korupsi
salah satunyaadalh mulai diberikannya pendidikan anti mkorupsi sejak dini yang
dimasukan kedalam kurikulum sekolah.
Sebagai makhluk sosial
kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan
sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar