Minggu, 04 November 2012

Tulisan (Nasional) Ilmu Sosial Dasar


ARTIKEL TENTANG KORUPSI

Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:
C = M + D - A Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:
·         hifdz din (beragama),
·         hifdz nasab (keluhuran),
·         hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
·         hifdz mal (harta benda), dan
·         hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
·         hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
·         hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
·         hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun temurun.
Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
·         hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
·         hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
·         hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11) Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
·         hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
·         hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
·         hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.
ANALISIS:
NILAI kejujuran sesungguhnya merupakan pondasi yang kuat dari bangsa Jepang sehingga menjadi bangsa yang gigih, disiplin, bermoral, dan mampu bangkit dari keterpurukan pascakeka-lahan Perang Dunia II. Dalam konteks mempertahankan nilai moral dan kejujuran inilah, tidak jarang seorangpolitikus, birokrat, pejabat tinggi, atau tokoh masyarakat akhirnya harus rela bunuh diri karena merasa bersalah terlibat korupsi atau menilap uang rakyat.
Tidak ada salahnya, para birokrat, politikus, aparat penegak hukum di Indonesia mengadopsi semangat harakiri bangsa Jepang sebagai hal yang positif untuk membangkitkan semangat antikorupsi atau terciptanya pemerintahan yang bersih. Apalagi bangsa Indonesia memiliki landasan moral berupa Pancasila yang menjadi fondasi kuat persatuan bangsa.
Sudah selayaknya semangat kejujuran dengan mengutamakan kepentingan rakyat lebih dikedepankan pada 2011.
Dalam konteks pemahaman terhadap upaya mempertahankan nilai Pancasila, perbuatan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan dan pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila. Jelas para koruptor yang sampai saat ini belum dipidana merupakan teroris yang mengancam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, Saya selaku Mahasiswa yang menjadi pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa, setuju bahwa perbuatan korupsi merupakan tindak pelanggaran HAM yang harus dipidana seberat-beratnya karena dianggap telah melanggar hak azasi manusia, khususnya Pancasila sila ke-dua “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila keempat “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”apalah peran dari Pemerintah? jika semuanya itu hanya menjadikan RAKYAT menjadi “kemanusiaan rakyat biar adil harus MERATAP” dan “KEBIADABAN bagi seluruh rakyat indonesia” Selain itu juga koruptor berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota, baik terhadap kesehatannya maupun terhadap taraf ke-ekonominya. Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untukmengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin. Begitupun juga dengan kesejahteraan mereka yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang gratis atau murah dan berkualitas, sehingga kesehatan mereka semakin terpuruk sementara para pejabat semakin kaya dan sejahtera atas penerimaan uang dari rakyat miskin.
Dampak terhadap negara pun bisa terjadi dari adanya wabah korupsi, seperti:
·         Korupsi dapat menghambat pertumbuhan investasi.
·         Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
·         Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
·         Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Tindak pidana korupsi terbukti telah menghambat sendi-sendi pembangunan bangsa. Pembangunan pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia terganggu. Tidak ada salahnya sekali-kali para koruptor yang menilapuang rakyat dihukum mati. Pasti mereka akan takut untuk korupsi danmelakukan kejahatan lagi.
SARAN!
Selaku Masyarakat yang pro-aktif terhadap Negara, agar tidak terjadinya atau meluasnya WABAH KORUPSI, kita mesti mengingat bahwa:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktikkehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Upaya permberantasan korupsi yang besar-besaran dan terus menerus yang terjadi di Indonesia, bukan berarti tidak dicari solusi yang paling jitu. Namun yang terjadi mereka yang harusnya menjadi pemberantas korupsi ternyata juga ikut terjun kesepak terjang dunia korupsi. Upaya pemberantasan korupsi salah satunyaadalh mulai diberikannya pendidikan anti mkorupsi sejak dini yang dimasukan kedalam kurikulum sekolah.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar