Rabu, 01 Oktober 2014

TUGAS 1 KEWIRAUSAHAAN (ENTREPRENEUR)


CIRI-CIRI ENTREPRENEUR


Mungkin banyak sebagian dari Anda yang ingin menjadi seorang enterprenuer, tetapi Anda masih ragu, apakah Anda betul-betul seorang entrepreneur atau bukan? Jika Anda sedang berselancar di internet, cobalah Googling kalimat berikut “Apakah Anda seorang entrepreneur?” Banyak sekali pertanyaan kepada diri Anda sendiri sebelum memulai sebuah usaha. Nah, Berikut ini adalah 10 ciri-ciri seorang entrepreneur sukses yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
1.   Selalu mencari peluang
Ini adalah suatu definisi awal tentang seorang entrepreneur. Setiap masalah yang Anda rasakan, lihat, dengar adalah sebuah peluang. Tapi jangan hanya sebatas mencari sebuah peluang usaha, Anda harus melakukan action terhadap peluang yang ada didepan mata. Ketika Anda hanya melihat peluang dan merencanakannya, itu tidak akan berarti banyak bagi diri Anda.
2.   Selalu siap bekerja sepanjang waktu, setiap hari, dan waktu yang tidak bisa ditentukan?
Seorang enrepreneur bekerja bukan terpaku pada jam kerja dari pukul 09.00 – 17.00 , terkadang 09.00 – 09.00 , bahkan 09.00 – 02.00,dll. Ada kalanya mereka bekerja sepanjang hari tanpa henti. Hal ini biasanya dialami oleh para enterpreneur baru. Mereka akan cenderung takut gagal, hingga tidak memikirkan waktu bekerja mereka.
3.   Memiliki kesehatan yang baik
Anda tidak dapat menjawab “Ya” pada nomor 2 diatas, sebelum Anda diberikan kesehatan dan disiplin sepanjang waktu. Anda bisa saja bekerja sepanjang waktu, hari tanpa henti. Tapi ada satu hal yang sangat penting Anda perhatikan dalam aktifitas Anda, yaitu kesehatan. Ketika Anda bekerja dari pagi hingga pagi lagi, namun Anda tidak mampu menjaga kesehatan Anda dengan baik. Hal itu akan sangat berdampak buruk bagi diri Anda dan usaha Anda.
4.   Memiliki jasa atau produk yang unik?
Kebanyakan entrepreneur memiliki segudang ide, dan kebanyakan belum dipikirkan orang lain. Namun mengalami dilema tidak tahu mana yang harus dipilih. Triknya adalah mencari satu ide yang benar-benar menjanjikan dan memiliki disiplin untuk tidak memilih ide yang lain. Dan tentu saja “action” memegang peranan penting disini. Ide secanggih apapun ketika Anda tidak memiliki action, hal itu tidak berarti apapun.
5.   Mau melakukan pengorbanan saat ini untuk kesuksesan jangka panjang
Jangan heran ketika orang-orang di sekitar Anda mulai bertanya “apa kamu masih waras?” Karena mereka melihat kehidupan Anda tidak seperti orang normal, jam kerja tidak teratur, mereka mungkin benar, tetapi Anda tahu bahwa Anda melakukannya untuk kesuksesan jangka panjang. Tetapi ingat pepatah “berakit rakit ke hulu, berenang renang ketepian. Bersakit sakit dahulu dan bersenang senang kemudian”. Begitulah gambaran yang cocok untuk kita yang memilih untuk sukses dan mau untuk jatuh disaat sekarang.
6.   Memiliki kejujuran dan integritas
Seringkali kita memiliki partner atau rekan kerja tanpa kontrak secara legal. Ini dikarenakan Anda harus bergerak cepat, dan pada akhirnya Anda tidak punya landasan hukum jika terjadi sesuatu. Maka, Anda harus bekerja dengan sesorang yang jujur dan memiliki integritas. Artinya, Anda sendiri mutlak harus memiliki kejujuran dan integritas tinggi.
7.   Memiliki visi jauh ke depan, tetapi punya kemampuan untuk fokus pada apa yang Anda lakukan saat ini
Seorang entrepreneur adalah campuran dari : seorang pemimpi, seorang yang kadangkala tidak realistis, dan punya keinginan kuat untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Anda harus fokus pada apa yang Anda lakukan saat ini sambil melihat ’sesuatu yang besar’, serta seringkali mengabaikan istirahat. “Fokus pada apa yang Anda lakukan saat ini” adalah hal-hal rutin yang harus Anda siapkan untuk bertahan dalam dunia bisnis seperti membuat proposal, mempresentasikan project, melobi partner dan melakukan penagihan project. “Memiliki visi jauh ke depan” adalah apa yang akan Anda bangun 10 tahun dari sekarang. Kita tidak tau apa yang terjadi minggu ini, bulan depan, apalagi setahun kedepan. Waktu kedepan sama sekali kita tidak tau. Namun, kelanjutan tren jangka panjang sebenarnya dapat dilihat, walaupun waktu persisnya kita tidak tahu.
8.   Percaya diri sebagai seorang entrepreneur dan bangga terhadap visi
Tunjukkanlah bahwa Anda bangga terhadap visi Anda. Dengan demikian orang-orang yang percaya kepada visi Anda akan datang mendekat. Ketika Anda masih terlihat ragu dan kurang percaya diri terhadap kemampuan dan visi yang Anda miliki. Maka orang lain juga akan menjadi ragu dan cenderung tidak mendukung Anda.
9.   Disiplin
Ini sangat erat kaitannya dengan banyak sifat di daftar ini, Anda harus disiplin dalam memperhatikan kesehatan (nomor 2), maka Anda bisa bekerja keras (nomor 3), jadi Anda bisa fokus pada satu produk atau jasa yang telah Anda pilih (nomor 4).
10.   Siap untuk bilang, “saya tidak tahu, tapi akan saya pikirkan.”
Entrepreneur harus seorang generalist. Mereka menguasai satu hal dengan sangat baik, tetapi ia harus tahu tentang banyak hal lainnya. Karena terkadang ia harus melakukan semuanya sendiri, seperti pembukuan, merekrut orang, melakukan penjualan, entrepreneur juga harus memiliki kemampuan mengambil keputusan yang baik, misalnya harus menggaji staf accounting orang yang benar untuk melakukan pekerjaan tersebut.

APA ITU SOCIAL ENTREPRENEUR?

Pengertian sederhana dari Social Entrepreneur adalah seseorang yang mengerti permasalahan sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan dan kesehatan (healthcare). Jika business entrepreneurs mengukur keberhasilan dari kinerja keuangannya (keuntungan ataupun pendapatan) maka social entrepreneur keberhasilannya diukur dari manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

Kamis, 10 April 2014

SUMBER DAYA ALAM (MINYAK BUMI)

MAKALAH
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
 (SUMBER DAYA ALAM)
LogoGunadarma 

Disusun Oleh:

Kelompok                    :   5 (Lima)
Nama / NPM                :  1. Andhika S.P.                   / 37411932
                                        2. Benny Fernando              / 31411459
           3. Calvin Etiman                  / 31411576
           4. Jeffrey Harun                  / 33411797
           5. M. Haimi Sarip               / 34411666

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

BAB I
PENDAHULUAN


Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam semesta yang dapat dipergunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bentuknya bisa berwujud barang, benda, fenomena, suasana, gas/udara, air dan lain sebainya. Alam semesta diciptakan Tuhan yang Maha Esa dengan segala macam isinya untuk kelangsungan dan kesejahteraan umat manusia. Alam semesta kaya akan sumber daya alam yang dapat dipergunakan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya, baik itu yang sudah ditemukan maupun yang belum diketemukan. Namun demikian, tidak berarti manusia tinggal menikmatinya begitu saja, manusia harus berusaha dan berfikir untuk menemukan dan menggunakan sumber daya alam tersebut untuk kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu manusia dianugerahi oleh Tuhan yang Maha Kuasa akal dan pikiran yang dipergunakan untuk mengelola dan memanfaatkan alam semesta sebaikbaiknya untuk kepentingan seluruh umat manusia.
Pada jaman dahulu manusia takut sekali sama api, api dianggap sebagai suatu benda yang menakutkan, merusak, dan bisa membinasakan manusia. Namun dengan kemampuan akal dan pikirannya, manusia bisa memanfaatkan dan mengelola api untuk berbagai macam kepentingan manusia, mulai dari untuk penerangan, memasak, menghangatkan dan sebagainya. Menurut Soerjani, dkk. (1987) sumber daya alam ialah suatu sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air, dan perairan, biotis, udara dan ruang, mineral, bentang alam (land scape), panas bumi, bumi, angin, pasang surut/air laut, termasuk diantaranya hutan. Soeriatmadja (1981) menyatakan bahwa sumber alam dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diperlukan oleh organisme hidup, populasi atau ekosistem yang pengadaannya hingga ke tingkat yang optimum atau yang mencukupi, akan meningkatkan daya pengubahan energi. Selanjutnya dinyatakan bahwa yang termasuk kategori sumber alam adalah materi, energi, uang, waktu dan keanekaragaman. Menurut Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sumber daya alam termasuk dalam kategori sumber daya, yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya non hayati dan sumber daya alam buatan.

BAB II
LANDASAN TEORI


Menurut Rees (1990) diacu Fauzi (2004), sesuatu untuk dapat dikatakan sebagai sumber daya harus :
1) ada pengetahuan, teknologi atau keterampilan untuk memanfaatkannya dan 
2) harus ada permintaan (demand) terhadap sumber daya tersebut. Dengan kata lain sumber daya alam adalah faktor produksi yang digunakan untuk menyediakan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi.
Secara umum sumber daya alam dapat diklasifikasi kedalam dua kelompok, sebagai berikut:
1) Kelompok Stok  (Non Renewable) 
Sumber daya ini dianggap memiliki cadangan yang terbatas, sehingga eksploitasinya terhadap sumber daya tersebut akan menghabiskan cadangan sumber daya, sumber stok dikatakan tidak dapat diperbaharui (non renewable) atau terhabiskan (exhuastible)
2) Kelompok flow
Jenis sumber daya ini dimana jumlah dan kualitas fisik dari sumber daya berubah sepanjang waktu. Berapa jumlah yang kita manfaatkan sekarang, bias mempengaruhi atau bisa juga tidak mempengaruhi ketersediaan sumber daya di masa mendatang.  Sumber daya ini dikatakan dapat diperbaharui (renewable) yang regenerasinya ada yang tergantung pada proses biologi dan ada yang tidak. 
Sumber daya alam tidak dapat terbarukan atau sering juga disebut sebagai
sumber daya terhabiskan adalah sumber daya alam yang tidak memiliki kemampuan regenerasi secara biologis. Sumber daya alam ini terbentuk melalui proses geologi yang memerlukan waktu sangat lama untuk dapat dijadikan sebagai sumber daya alam yang siap diolah atau siap pakai. Jika diambil (eksploitasi) sebagian, maka jumlah yang tinggal tidak akan pulih kembali seperti semula.
Salah satu yang termasuk dalam golongan sumber daya tidak dapat terbarukan adalah tambang minyak.  Tambang minyak memerlukan waktu ribuan bahkan jutaan tahun untuk terbentuk karena ketidakmampuan sumber daya tersebut untuk melakukan regenerasi.  Sumber daya ini sering kita sebut juga sebagai sumber daya yang mempunyai stok yang tetap.
Sifat-sifat tersebut menyebabkan masalah eksploitasi sumber daya alam tidak terbarukan (non renewable) berbeda dengan ekstrasi sumber daya terbarukan (renewable). Pengusaha pertambangan atau perminyakan, harus memutuskan kombinasi yang tepat dari berbagai faktor produksi untuk menentukan produksi yang optimal, dan juga seberapa cepat stok harus diekstraksi dengan kendala stok yang terbatas.

BAB III
PEMBAHASAN


Kalimat sakti yang sering sekali digunakan oleh banyak kalangan ketika dihadapkan dengan permasalahan kemiskinan dan keterbelakangan bangsa adalah: “Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, tetapi kenapa rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan?” Kalimat ini mungkin bermaksud memberikan harapan kepada masyarakat dengan mengatakan bahwa yang salah dari negara ini adalah para pemimpin yang tidak becus mengelola sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah. Tidak mengherankan apabila kalimat sakti ini paling sering keluar dari mulut orang-orang yang beroposisi terhadap pemerintah, baik itu partai oposisi ataupun pihak yang tidak suka dengan pemerintah.
Logika dari kalimat ini memang cukup sederhana sehingga cukup mudah dicerna orang awam sebagai kebenaran mutlak (truism). Minyak bumi, batu bara, gas bumi, emas, timah serta barang-barang tambang lainnya adalah komoditas yang berharga di pasar internasional dan perut bumi Indonesia penuh dengan barang-barang tersebut, karenanya secara logika Indonesia seharusnya menjadi sejahtera. Namun, penulis melihat proposisi ini problematis setidaknya karena tiga alasan yang akan dijelaskan satu persatu. Pertama, asumsi bahwa Indonesia adalah negara yang kaya perlu dipertanyakan lebih dalam. Misalnya dilihat dari komoditas sumber daya alam yang paling lucrative, yakni minyak bumi. Cadangan minyak bumi Indonesia tidak dapat dikatakan mendekati negara-negara Timur Tengah, Rusia dan Venezuela. Buktinya, Indonesia hanya mampu memproduksi sekitar 900 ribu barel minyak per hari (bph) dibandingkan dengan Arab Saudi yang 8 juta bph dan Rusia yang 10 juta bph. Lagipula, kekayaan suatu negara tidak dilihat dari berapa banyak sumber daya alam yang dimiliki, tetapi berapa banyak sumber daya alam tersebut dibagi dengan jumlah penduduk. Indonesia berpenduduk lebih dari 200 juta, bandingkan dengan negara-negara Arab dan negara-negara lainnya. Adalah sangat konyol jika ada orang-orang di negeri ini yang memiliki ekspektasi bahwa pemerintah Indonesia seharusnya dapat menyejahterakan rakyatnya seperti yang terjadi di sebagian negara-negara Timur Tengah hanya karena Indonesia diduga memiliki kekayaan yang melimpah.
Alasan kedua yang harus diproblematisasi adalah cara berpikir masyarakat tentang sumber daya alam. Masyarakat somehow percaya bahwa mereka memiliki entitlement terhadap sumber daya alam yang ada di daerah mereka. Karena mereka sudah turun-temurun sejak nenek moyangnya tinggal di suatu daerah, maka serta-merta segala isi perut bumi yang ada di daerah tersebut adalah miliki mereka. Sesederhana itu kah? Setidak adil itu kah Tuhan dengan menganugerahi kekayaan bumi hanya pada orang-orang yang kebetulan lahir didekatnya? Mungkin tidak. Apa yang disebut sebagai kekayaan alam berupa barang tambang hanya memiliki nilai ketika ada orang yang memberikan usaha/ikhtiar untuk mengeluarkannya dari perut bumi. Minyak bumi, batu bara dan sumber daya alam lainnya itu tidak bernilai sama sekali jika hanya disimpan di dalam perut bumi. Karl Marx mengatakan bahwa sumber value (nilai) adalah labor (kerja). Bahkan beberapa agama mengajarkan manusia agar mengedepankan usaha dan pengetahuan untuk memajukan masyarakat. Sumber daya alam diberikan hanya kepada mereka yang deserve, yakni orang-orang yang telah berusaha memberikan nilai terhadap suatu barang melalui kerja. Masyarakat yang tidak mengeluarkan ikhtiarnya untuk memberi nilai terhadap suatu barang memang berhak terhadap sebagian nilai dari barang tersebut berupa pajak dan kalau dalam Islam berupa zakat, but that’s it.
Dalam konteks riil, masyarakat sering berteriak gusar pada perusahaan asing yang dikatakan mengeruk kekayaan alam Indonesia, bahkan isu nasionalisasi sering dihembuskan. Pertanyaannya adalah, apakah masyarakat dapat dan mampu menjalankan ekstraksi sumber daya alamnya sendiri? Pertanyaan ini penting untuk menentukan apakah masyarakat deserve untuk mendapatkan semua nilai dari sumber daya alam ini. Untuk mengelola tambang sebesar Freeport, mungkin diperlukan modal triliun-an, belum lagi kesiapan sumber daya lokalnya. Dengan kata lain, APBN bisa jadi jebol hanya untuk memuaskan kebencian pada perusahaan asing. Sepertinya tidak perlu dijelaskan panjang lebar lagi bagaimana dampaknya jika APBN jebol, di antaranya adalah inflasi dan kenaikan harga-harga serta memburuknya akses pendidikan dan kesehatan. Padahal, kenaikan harga BBM sebanyak 2000 rupiah saja sudah membuat masyarakat murka (yang kemudian secara “cerdas” dimanifestasikan dengan membakar fasilitas umum). Intinya, investasi di bidang pertambangan memerlukan modal besar dan orientasi jangka panjang (mungkin 20 tahun atau lebih), padahal masyarakat dan politisi Indonesia memiliki orientasi jangka pendek terbukti dengan kegagalan melihat pentingnya mengurangi subsidi BBM. Jika masyarakat dan elit politik belum mau berkorban jiwa dan raga, maka sebaiknya buang jauh-jauh ide untuk mengusir semua perusahaan swasta dari tambang-tambang Indonesia karena mungkin Indonesia simply does not deserve the natural resources.
Perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan tambang di Indonesia adalah pihak-pihak yang telah memberikan ikhtiar mereka terhadap sumber daya alam Indonesia dengan cara membantu pemerintah mengambil risiko jangka panjang dari investasi pertambangan melalui permodalan mereka yang kuat. Oleh karenanya, hak mereka juga harus dihormati. Tentu saja ini tidak berarti masyarakat tidak boleh kritis terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ada indikasi perusahaan-perusahaan tersebut berlaku curang, misalnya menghindari pajak atau merusak lingkungan, maka masyarakat dan pemerintah harus menindaknya.
Hal terakhir yang membuat pernyataan yang disebut di awal itu bermasalah adalah bagaimana kalimat tersebut mendefinisikan orientasi masyarakat. Dengan mengatakan bahwa Indonesia kaya sumber daya alam, maka secara implisit yang berbicara menginginkan sumber daya alam tersebut dijadikan sumber penghidupan bangsa untuk menciptakan kesejahteraan. Orientasi ini bisa dikatakan anakronistis. Eksploitasi sumber daya alam, terutama sumber daya fosil, pada zaman sekarang seharusnya sudah mulai dikurangi, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan dan daya dukung ekosistem. Kerusakan ini tidak hanya dalam bentuk pemanasan global, tetapi juga dapat berdampak langsung seperti banjir dan pencemaran lingkungan. Rencana pemerintah untuk mencari sumber energi alternatif ramah lingkungan, karenanya, merupakan suatu langkah maju yang harus didukung oleh segenap masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penggunaan energi konvensional harus secara bertahap dikurangi. Cara yang paling efektif untuk mengurangi konsumsi energi tidak ramah lingkungan tentu saja adalah dengan penyesuaian harga. Intinya adalah, negara ini harus secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam yang pada titik tertentu akan habis.
Kesimpulannya, ilusi tentang hebatnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tidak boleh mengalihkan perhatian masyarakat dari masalah yang lebih penting, yakni peningkatan potensi lain negeri ini. Pembangunan sumber daya manusia dan pembersihan pemerintah dari manusia-manusia korup harus menjadi prioritas utama. Industri-industri nonekstraksi harus menjadi ujung tombak perekonomian bangsa. Sudah saatnya masyarakat membuka mata bahwa sumber daya alam yang dilimpahkan Tuhan pada Indonesia dapat berubah menjadi kutukan terhadap bangsa ini jika masyarakatnya take it for granted.

Sabtu, 08 Juni 2013

KONVENSI-KONVENSI TENTANG HAK CIPTA



HAK CIPTA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
  1. Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
  2. Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi bisa merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.

KONVENSI BERNER
Konvensi Berner yang mengatur tentang perlindungan karya tulis dan artistik, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986, dan telah berulang kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Yang menjadi obyek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun, demikian yang dapat ditangkap dari rumusan pasal 2 Konvensi Berner. Di samping karya asli dari pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya turunan (salinan) seperti terjemahan, saduran, aransemen musik, dan karya fotografis.

Salah satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. 

Konvensi Berner telah mengalami beberapa revisi. Revisi yang penting artinya terutama bagi negara-negara dunia ketiga adalah revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967 yang memuat suplemen perjanjian utama yang memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang (Developing Countries).

Dalam pasal 21 naskah Konvensi Berner hasil protokol Stockholm ditentukan: "Ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara-negara berkembang dimasukkan dalam appendix tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi ini."

Berdasarkan protokol Stockholm tersebut maka negara-negara berkembang memperoleh pengecualian mengenai perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Berner. Pengecualian tersebut hanya berlaku bagi negara-negara yang meratifikasi protokol perjanjian utama Konvensi Berner. Negara yang ingin melakukan pengecualian semacam itu dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau budayanya. Pengecualian tersebut dapat dilakukan terhadap:
  • Hak terjemahan
  • Jangka waktu perlindungan
  • Hak mengutip artikel-artikel berita pers
  • Hak melakukan siaran radio
Perlindungan karya sastra dan seni semata-mata untuk pendidikan, ilmu, atau sekolah.Protokol Stockholm juga memuat kemungkinan memperoleh lisensi (ijin) secara paksa untuk menerjemahkan karya cipta luar negeri. Di samping itu, memuat juga ketentuan mengenai pembatasan jangka waktu perlindungan hak cipta. Ketentuan 50 tahun dalam Konvensi Berner, melalui protokol Stockholm untuk negara berkembang dikurangi menjadi 25 tahun setelah meninggalnya pencipta.

KONVENSI HAK CIPTA UNIVERSAL 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.

Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.

Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
  1. Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
  2. National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
  3. Formalities. Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
  4. Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
  5. Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
  6. Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
  7. Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.
Selain kedua konvensi di atas yang mengatur mengenai hak cipta, beberapa konvensi lainnya yang juga mengatur tentang hak cipta adalah Konvensi Roma 1961 dan Konvensi Jenewa 1971.

KONVENSI ROMA 1961
Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Rights/Related Rights).

Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud adalah:
  • Artis-artis pelaku (Performance Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
  • Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram).
  • Lembaga-lembaga penyiaran.
 Sumber : 
http://mentarivision.blogspot.com/2011/11/konvensi-konvensi-internasional-terkait.html
henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3M4(hak+cipta).pdf

Selasa, 28 Mei 2013

TUGAS 6 UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION

Universal Copyright Convention

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

TUGAS 5 BERNER CONVENTION

BERNER CONVENTION

Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.

Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.