Rabu, 10 April 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri) (TUGAS 2)


Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.     1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
1.     2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.     Hak Cipta (Copyrights
2.     Hak Kekayaan Industry
1.     Paten (Patent)
2.     Merek (Trademark)
3.     Rahasia Dagang (Trade Secrets)
4.     Desain Industri (Industrial Design)
5.     Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
6.     Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.  Hak Cipta (Copyrights) di atur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.  Hak Paten (Patent) di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.  Hak Merek (Trademark) di atur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.  Rahasia Dagang (Trade Secrets) di atur dalam UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.  Desain Industri (Industrial Design) di atur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) di atur dalam UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) di atur dalam UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.

CONTOH KASUS KEKAYAAN HAK INDUSTRI

Pada kasus ini, PT. Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan karpet dengan motif Masjid yang didaftarkan PT. Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat.
Dasar gugatan PT. Nobel Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan Masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing- masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain industri karpet dengan motif Pilar dan motif Masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
Tuntutan Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar Tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.
Pada Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menimbang bahwa Pasal 10 Undang-Undang Desain Industri menyatakan bahwa hak atas desain industri diberikan atas dasar permohonan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka perlindungan desain industri hanya diberikan kepada pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran desain industri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Desain Industri bahwa pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
 Berdasarkan ketentuan pasal di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugatlah sebagai pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran atas desain industri karpet dengan motif masjid pada Turut Tergugat atau Direktorat Jenderal HaKI. Sehingga secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri.
Di lain pihak, hakim juga memiliki opini bahwa penggugat dalam kesempatannya tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Dalam kasasinya Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah tepat dan benar.
Nilai kebaruan tidak hanya diklaim atas penampilan keseluruhannya, tetapi juga berdasarkan pada kombinasi elemen-elemen yang pada awalnya telah diketahui. Sesuai dengan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia bahwa suatu desain akan mendapatkan perlindungan hukum jika desain tersebut benar-benar baru, dengan kata lain memiliki unsur novelty atau kebaruan.

Analisis :
Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasar pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  (pasal 46 UU No. 31 tahun 2000).
Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat ekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar. Oleh karena itu dalam desain industri selain dilakukan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan substantive. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima lisensi desain industri dari pemegang hak desain industri. Asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
1. Asas publisitas
2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan (Novelty)
Similiaritas dipandang dari esensi produksi yang hampir sama, dimana salah satu pihak meniru seluruhnya atau sebagian besar unsur desain tersebut. Kemiripan atau similiaritas belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kemiripan atau similaritas merupakan sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan (novelty). Tidak ada ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak persentase kesamaan antara kedua jenis produk sehingga dapat dikatakan melanggar hak desain industri orang lain. Dalam dunia modern seperti saat ini, sangat sulit untuk menciptakan produk yang beda dari yang lain. Pasti terdapat unsur kesamaan walaupun hanya sedikit. Menurut jenisnya bentuk-bentuk kemiripan tersebut oleh Ir. Arif Syamsudin, M. Si., dikategorikan terdiri dari :
1. Barang identik, kreasi mirip;
2. Barang identik, kreasi berbeda;
3. Barang mirip, kreasi mirip;
4. Barang mirip, kreasi identik;
5. Barang berbeda, kreasi mirip.
Pemegang Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain / kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Dalam kasus ini, Penggugat tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Penggugat tidak memiliki hak ekslusif untuk melarang Tergugat memproduksi desainnya. Lagipula, dalam desain tersebut terdapat sesuatu yang khas dan berbeda dengan desain miliknya dalam segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.

SUMBER :






Selasa, 09 April 2013

PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA (TUGAS 1)


PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.


Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.



Manfaat Hukum Industri:
  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri


Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
-          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain



Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.


-         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut



-         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil

SUMBER : 

Selasa, 01 Januari 2013

Andai Aku Menjadi Presiden RI


Andai Aku Menjadi Presiden RI 

Indonesia, sebuah negeri kaya raya yang tanahnya subur, dan mengandung kekayaan yang melimpah ruah dan rakyatnya makmur sejahtera. Namun kekayaan dan kemakmuran itu bukanlah tanpa cela, karena kekayaan dan kemakmuran itu hanya untuk segelintir orang saja. Begitu banyak ketimpangan sosial di negeri yang kita sebut kaya raya itu. Dimana sebagian masyarakatnya yang begitu berada tinggal di rumah mewah dan gedung bertingkat dengan kekayaan yang luar biasa. Sementara banyak orang berada di sekitar mereka serba kekurangan dan bergelut dengan kemiskinan. Lihat saja di kota-kota besar, dimana gedung mewah bersanding dengan pemukiman penduduk pinggiran dengan gubuk-gubuk sederhana yang sebenarnya kurang layak untuk disebut sebagai sebuah rumah. Hal itu yang diangkat dalam sebuah film garapan dedy mizwar yang berjudul Alangkah lucunya (negeri ini) sebuah karya yang menggambarkan keadaan indonesia yang sebenarnya,  dan berbagai kritik pedas untuk pemerintah negeri ini agar mau dan mampu memberikan perhatian kepada kalangan orang-orang yang kurang berada.

Masih hafal dengan Undang-undang dasar 1945? Masih ingatkah anda dengan pasal 34? Jikalau dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’ bagaimana dengan masyarakat kurang mampu? Apakah negara mampu memberikan kesejahteraan bagi mereka? Pertanyaan ini yang sebenarnya ada dalam benak saya. Heran saya, bagaimana dengan kekayaan negeri ini yang melimpah ruah itu, apakah kekayaan dan kemakmuran yang dimiliki negeri ini tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya. Hal tersebut yang mendorong saya untuk bermimpi menjadi seorang presiden. Berandai-andai saja jikalau suatu saat nanti saya benar-benar menjadi presiden orang nomor satu di negeri yang kaya raya ini.

Kekayaan Indonesia untuk rakyat indonesia

Contoh yang sangat kentara yang ada di depan mata kita, kekayaan tanah Irian Jaya. Sadarkah pemerintah kita Irian mempunyai kekayaan yang luar biasa? Lihat saja kekayaan hayati dan bahan tambang yang di dalamnya. Lho kok yang ngambil orang amerika sih? Jika saya presiden, saya akan mencabut ijin penambangan freeport dan menyerahkannya kepada rakyat kita, berapa ton emas yang ditambang setiap harinya dari bumi kita, tanah kita, kekayaan negeri Indonesia yang seharusnya menjadi hak rakyat Indonesia. Saya yakin, jika dikelola dengan baik hasil dari penambangan di tanah Irian dapat digunakan untuk memberikan kemakmuran bagi rakyat papua dan rakyat indonesia. Tanah Irian adalah sebagian kecil dari contoh kekayaan tanah negeri indonesia. Contoh lain kekayaan batubara di kalimantan, karena kita tahu, bumi pertiwi kita ini mempunyai kekayaan yang luar biasa.
Bersihkan negeri ini dari budaya KKN

Bukan suatu rahasia lagi, bagaimana oknum pejabat memperkaya diri dengan hal yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kita sadari atau tidak praktek KKN selalu ada di sekitar kita. Menjadi presiden harus tegas, tegakkan hukum, berantas KKN. Itu uang rakyat, hak rakyat gunakan untuk kepentingan rakyat. Dorong penegak hukum untuk melakukan tugasnya, polisi, jaksa, KPK atau apalah itu yang hasilnya bisa menekan dan menghukum para koruptor di negeri ini. Jika memang bersalah hukum saja, berikan efek jera kepada para koruptor. Jika perlu adopsi hukum syariah, mencuri potong tangan. Atau kalau mau ekstreme tirulah cina, jikalau terbukti melakukan korupsi hukum mati. Kalau diancam begitu masak sih koruptor masih merajalela di negeri ini?
Memberikan Pendidikan yang layak untuk seluruh rakyatnya

Kenapa ya sekarang biaya untuk sekolah tinggi sekali? Padahal (katanya) alokasi APBN untuk pendidikan dari tahun ke tahun makin meningkat. Wajarlah kalau untuk sebagian masyarakat miskin memilih untuk tidak menyekolahkan anaknya dan membiarkan anak-anak mereka untuk bekerja keras membantu orang tuanya. Bayangkan apa jadinya negeri ini di masa depan bila generasi penerusnya tidak mempunyai ilmu yang layak untuk mengelola negeri ini di masa depan. Memberikan pendidikan pada seluruh rakyatnya adalah kewajiban pemerintah. Menerapkan wajib belajar dan pendidikan gratis kepada setiap anak, bahkan memberikan beasiswa untuk anak yang berprestasi agar suatu saat nanti mereka mampu menggantikan para pemimpin untuk mengelola negeri ini dan mewujudkan kemakmuran rakyat indonesia di masa depan.
Memaksimalkan seluruh potensi alam untuk kemakmuran bangsa

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah, tanah yang subur, alam yang indah. Pemerintah harusnya mampu memaksimalkan potensi yang melimpah itu untuk kemakmuran rakyatnya. Banyak keindahan alam yang dapat dimaksimalkan untuk objek wisata misalnya.
Memberikan lapangan pekerjaan untuk seluruh rakyatnya

Berapa banyak pengangguran di negeri ini? Mereka menganggur bukan karena tidak mampu bekerja, namun karena tidak mempunyai kesempatan untuk bekerja. Semua orang memiliki potensi yang dapat digunakan untuk mensejahterakan dirinya, namun karena tidak ada kesempatan untuk bekerja menjadikan mereka pengangguran. Pemerintah harusnya mampu memberikan lapangan pekerjaan yang layak untuk setiap orang. Atau setidaknya memberikan dorongan di berbagai sektor publik agar setiap warganya bisa mendapatkan kesempatan untuk bekerja dan berkarya. Diharapkan dengan memberikan lapangan pekerjaan yang layak akan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. 
Itulah segelintir ide dan opini yang saya punya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Indonesia, pekerjaan itu bukan hal yang ringan, bahkan sangat berat. Untuk mewujudkan hal itu tidaklah mungkin jika hanya dilakukan oleh satu orang saja. Presiden mempuyai tugas yang sangat berat bukan? Ya namanya juga bermimpi, siapa tahu suatu saat hal itu benar-benar terjadi. Semoga pemimpin kita sekarang, dan dimasa depan nanti mampu mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Selasa, 06 November 2012

Tulisan (Lokal) Ilmu Sosial Dasar


Fenomena Tawuran Antarpelajar

Tawuran antarpelajar sepertinya menjadi persoalan klasik yang tidak pernah terselesaikan. Bahkan akhir-akhir ini peristiwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan anak-anak atau remaja, melainkan telah menjurus pada perbuatan kriminal (pidana) yang berat karena sudah terjadi pembunuhan yang direncanakan.

Apakah ada  yang salah dengan pendidikan kita, sehingga remaja yang mestinya harus sudah mulai tumbuh kesadaran akan tanggung jawab berbangsa bernegara (nasionalisme), etika (sopan santun/budi pekerti), dan sifat welas asih (kasih sayang/humanisme) kepada sesama tetapi yang terjadi malah sebaliknya? Mereka brutal, beringas dan ingin menghancurkan sesama penuh dengan gelora nafsu merusak. Siapa pun yang melihat peristiwa tawuran ini niscaya akan merasa miris campur sedih dan prihatin, karena anak-anak bangsa yang terlibat tawuran massal telah tumbuh liar menjadi manusia setengah srigala, yakni homo homini lupus (manusia yang satu menjadi serigala bagi lainnya).

Namun, bagaimana pun anak adalah cerminan dari kelakuan orang tua, seperti apakah sebenarnya kedekatan, kasih sayang dan perhatian yang selama ini diberikan kepada anak-anaknya di rumah? Kemudian seperti apakah proses belajar mengajar yang selama ini berkembang di kelas (di sekolah)? Apakah nilai-nilai humanisme (kasih sayang terhadap sesama), nasionalisme (bagaimana kita harus mencintai bangsa dan negara sendiri) dan egaliterisme (kebersamaan dalam kesetaraan) tidak sampai kepada pembentukan karakter para peserta didik kita? Jika tidak sampai, apakah metode pengajarannya yang keliru atau gurunya yang kurang kompeten atau kurikulumnya yang tidak mendukung? Memang benar bahwa pendidikan di sekolah hanyalah merupakan salah satu faktor untuk terjadinya tranformasi nilai-nilai luhur kemanusiaan, tetapi hampir bisa dipastikan ketika transformasi itu gagal maka sistem sosial yang lain akan semakin sulit diharapan, karena pendidikan formal di sekolah telah meyita sebagaian besar waktu dari peserta didik untuk belajar mengenal hidup.

Lepas dari semua sistem pembelajaran yang ada, dendam dan ideologi kekerasan itu menemukan jalannya ketika dibalut dengan atas nama solidaritas. Bisa solidaritas atas nama sekolah, agama, organisasi atau atas nama grup tertentu, dan lainnya.

Sangat boleh jadi ketika anak-anak yang brutal dalam kerumunan masal itu sedang berada di rumah atau di tengah keluarga, sebetulnya mereka semua anak yang baik-baik, tidak beringas seperti ketika mereka solah-olah sedang menemukan common enemy (musuh bersama), ini jelas ada kaitannya dengan patologi sosial (penyakit sosial).

Ideologi kekerasan, jelas menunjukkan ada sistem atau etika sosial yang sakit. Ketika terjadi penindasan, ketidakadilan, pelecehan atau keretakan rumah tangga (anak-anak sudah tentu yang akan menjadi korbannya) dan kesenjangan sosial yang tajam, mereka cenderung akan mencari "pelepasan" dan pelepasan itu bisa disalurkan dengan baik ketika mereka berbaur ramai-ramai menjadi kerumunan massa.

Dalam kerumunan itu sifat-sifat pribadi yang baik telah berubah menjadi kekerasan masal. Contohnya, bila dia seorang diri menemukan ''musuh'' dari sekolah lain, mungkin dia tidak akan langsung menantang berkelahi apalagi sampai membunuh.

Atau contoh lainnya, ketika seseorang mendapati pencuri sepeda motor mungkin sekali dia tidak akan berani melakukan pembakaran hidup-hidup terhadap tersangka pencuri tersebut. Tetapi jika sudah larut menjadi satu dengan kerumunan massa maka sifatnya akan segera berubah, bisa saja orang yang sangat baik akan menjadi sangat beringas. Dia tidak akan pernah menyesal karena ada pembenaran secara psikologis, yakni toh banyak orang yang melakukan. Oleh sebab itu tersangka pembunuh siswa menyatakan "tidak menyesal" atas peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu siswa terbunuh.

Fenomena sosial seperti itu hanya akan terjadi pada masyarakat yang sakit, yakni masyarakat yang pengap dengan berbagai macam persoalan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Tawuran antarpelajar, antarmahasiswa maupun antarkampung dan antarsuku, hanyalah sebagai indikator adanya "ketidakharmonisan sosial". Maka pembenahannya tidak bisa hanya "parsial", harus menyeluruh, mulai dari rumah tangga harus harmonis, hukum juga harus ditegakkan, di sekolah sistem pembelajarannya, juga harus menyenangkan dan merangsang setiap anak untuk bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan lingkungannya. Hal ini hanya bisa terjadi ketika guru mengajarkan dengan penuh perhatian, kasih sayang dan kejujuran.

SUMBER :

Minggu, 04 November 2012

Tulisan (Nasional) Ilmu Sosial Dasar


ARTIKEL TENTANG KORUPSI

Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:
C = M + D - A Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:
·         hifdz din (beragama),
·         hifdz nasab (keluhuran),
·         hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
·         hifdz mal (harta benda), dan
·         hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
·         hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
·         hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
·         hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun temurun.
Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
·         hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
·         hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
·         hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11) Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
·         hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
·         hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
·         hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
·         hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.
ANALISIS:
NILAI kejujuran sesungguhnya merupakan pondasi yang kuat dari bangsa Jepang sehingga menjadi bangsa yang gigih, disiplin, bermoral, dan mampu bangkit dari keterpurukan pascakeka-lahan Perang Dunia II. Dalam konteks mempertahankan nilai moral dan kejujuran inilah, tidak jarang seorangpolitikus, birokrat, pejabat tinggi, atau tokoh masyarakat akhirnya harus rela bunuh diri karena merasa bersalah terlibat korupsi atau menilap uang rakyat.
Tidak ada salahnya, para birokrat, politikus, aparat penegak hukum di Indonesia mengadopsi semangat harakiri bangsa Jepang sebagai hal yang positif untuk membangkitkan semangat antikorupsi atau terciptanya pemerintahan yang bersih. Apalagi bangsa Indonesia memiliki landasan moral berupa Pancasila yang menjadi fondasi kuat persatuan bangsa.
Sudah selayaknya semangat kejujuran dengan mengutamakan kepentingan rakyat lebih dikedepankan pada 2011.
Dalam konteks pemahaman terhadap upaya mempertahankan nilai Pancasila, perbuatan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan dan pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila. Jelas para koruptor yang sampai saat ini belum dipidana merupakan teroris yang mengancam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, Saya selaku Mahasiswa yang menjadi pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa, setuju bahwa perbuatan korupsi merupakan tindak pelanggaran HAM yang harus dipidana seberat-beratnya karena dianggap telah melanggar hak azasi manusia, khususnya Pancasila sila ke-dua “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila keempat “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”apalah peran dari Pemerintah? jika semuanya itu hanya menjadikan RAKYAT menjadi “kemanusiaan rakyat biar adil harus MERATAP” dan “KEBIADABAN bagi seluruh rakyat indonesia” Selain itu juga koruptor berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota, baik terhadap kesehatannya maupun terhadap taraf ke-ekonominya. Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untukmengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin. Begitupun juga dengan kesejahteraan mereka yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang gratis atau murah dan berkualitas, sehingga kesehatan mereka semakin terpuruk sementara para pejabat semakin kaya dan sejahtera atas penerimaan uang dari rakyat miskin.
Dampak terhadap negara pun bisa terjadi dari adanya wabah korupsi, seperti:
·         Korupsi dapat menghambat pertumbuhan investasi.
·         Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
·         Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
·         Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Tindak pidana korupsi terbukti telah menghambat sendi-sendi pembangunan bangsa. Pembangunan pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia terganggu. Tidak ada salahnya sekali-kali para koruptor yang menilapuang rakyat dihukum mati. Pasti mereka akan takut untuk korupsi danmelakukan kejahatan lagi.
SARAN!
Selaku Masyarakat yang pro-aktif terhadap Negara, agar tidak terjadinya atau meluasnya WABAH KORUPSI, kita mesti mengingat bahwa:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktikkehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Upaya permberantasan korupsi yang besar-besaran dan terus menerus yang terjadi di Indonesia, bukan berarti tidak dicari solusi yang paling jitu. Namun yang terjadi mereka yang harusnya menjadi pemberantas korupsi ternyata juga ikut terjun kesepak terjang dunia korupsi. Upaya pemberantasan korupsi salah satunyaadalh mulai diberikannya pendidikan anti mkorupsi sejak dini yang dimasukan kedalam kurikulum sekolah.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Tulisan (Wayang) Bambang Kaca

Tokoh Wayang yang Mirip dengan Tokoh Politik

BAMBANG KACA



Bambang Kaca adalah putra Gatotkaca.

Setelah masa Bratayuda, Astina kembali dikuasai pihak Pandawa. Parikesit, cucu Arjuna, menjadi raja saat itu. Sedangkan Bambang Kaca menjadi benteng pertahanan negara Astina.

Mengenakan pakaian Kre Antakusuma (milik ayahnya). Suaranya pun mirip sekali dengan ayahnya.


PRABOWO SUBIANTO

Nama: Prabowo Subianto
Lahir: Jakarta, 17 Oktober 1951
Agama: Islam
Pendidikan:
SMA: American School In London, U.K. (1969)
Akabri Darat Magelang (1970-1974)
Sekolah Staf Dan Komando TNI-AD
Kursus/Pelatihan: 
Kursus Dasar Kecabangan Infanteri (1974)
Kursus Para Komando (1975)
Jump Master (1977)
Kursus Perwira Penyelidik (1977)
Free Fall (1981)
Counter Terorist Course Gsg-9 Germany (1981)
Special Forces Officer Course, Ft. Benning U.S.A. (1981)
Jabatan:
Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (1996-1998)
Panglima Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (1998)
Komandan Sekolah Staf Dan Komando ABRI (1998)
Jabatan Sekarang:
Ketua Umum HKTI periode 2004-2009
Komisaris Perusahaan Migas Karazanbasmunai di Kazakhstan
Presiden Dan Ceo PT Tidar Kerinci Agung (Perusahaan Produksi Minyak Kelapa Sawit), Jakarta, Indonesia
Presiden Dan Ceo PT Nusantara Energy (Migas, Pertambangan, Pertanian, Kehutanan Dan Pulp) Jakarta, Indonesia
Presiden Dan Ceo PT Jaladri Nusantara (Perusahaan Perikanan) Jakarta, Indonesia

Sejarah Kehidupan PRABOWO SUBIANTO

Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo (lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951; umur 59 tahun) adalah mantan Danjen Kopassus dan menantu dari mantan Presiden Indonesia Soeharto. Prabowo adalah calon presiden dalam pemilu presiden Republik Indonesia 2009 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA). Karena sejumlah kendala politik, akhirnya Prabowo bersedia menjadi calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri. Pasangan Mega-Prabowo resmi diumumkan 15 Mei 2009

Kehidupan pribadi

Anak dari begawan ekonomi Indonesia, Soemitro Djojohadikusumo, ini menikah dengan Titiek Prabowo, anak Presiden Soeharto, akan tetapi bercerai setelah dicopot jabatannya oleh Presiden Habibie melalui mantan Pangab Wiranto karena keterlibatan oknum Kopassus dalam kasus penculikan sejumlah aktivis LSM dan pelanggaran HAM.

Pemilu 2004

Setelah meninggalkan karier militernya ia menjadi pengusaha, mengikuti karier adiknya Hashim Djojohadikusumo, antara lain dia memiliki saham dalam PT Kertas Nusantara. Ia juga mencalonkan diri sebagai calon presiden dari Partai Golkar pada Konvesi Capres Golkar 2004. Untuk pencalonan ini, tim suksesnya khusus menyewa Alex Castinallos, konsultan kampanye Partai Republik Amerika Serikat yang berhasil mendudukkan George W Bush di Gedung Putih dan konsultan media iklan TV, David Axelrod. Meski lolos sampai putaran akhir, akhirnya Prabowo kandas di tengah jalan. Ia kalah suara oleh Wiranto.
Tanggal 5 Desember 2004 dia terpilih sebagai ketua umum HKTI mengalahkan Setiawan Jodi dan Ja'far Hafsah.

Pemilu 2009

Pada bulan Mei 2008 Prabowo gencar tampil di televisi dalam bentuk iklan layanan masyarakat yang disponsori oleh HKTI, sebuah kelompok tani Indonesia yang digunakannya sebagai mesin politik untuk Pilpres 2009, sebagai ketua umum organisasi tersebut dengan pesan untuk menggunakan produk dalam negeri. Pada 9 Mei 2008 Partai Gerindra menyatakan keinginannya untuk mencalonkan Prabowo menjadi calon presiden pada Pemilu 2009 saat mereka menyerahkan berkas pendaftaran untuk ikut Pemilu 2009 pada KPU. Namun belakangan, setelah proses tawarmenawar yang alot, akhirnya Prabowo bersedia menjadi calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri. Keduanya mengambil motto 'Mega-Pro'. Keduanya juga telah menyelesaikan persyaratan administratif KPU dan berkas laporan kekayaan ke KPK.
Pada Pilpres 2009 ini, Prabowo ialah cawapres terkaya, dengan total asset sebesar Rp 1,579 Triliun dan US$ 7,57 juta, termasuk 84 ekor kuda istimewa yang sebagian harganya mencapai 3 Milyar per ekor serta sejumlah mobil mewah seperti BMW 750Li dan Mercedes Benz E300. Kekayaannya ini besarnya berlipat 160 kali dari kekayaan yang dia laporkan 6 tahun lalu, tahun 2003. Kala itu ia hanya melaporkan kekayaan sebesar 10,153 Milyar
Deklarasi Mega-Prabowo dilaksanakan di tempat pembuangan sampah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sekalipun diset "merakyat", deklarasi ini menghabiskan ongkos Rp 962 juta. Deklarasi ini juga mendapat resistensi sejumlah organisasi pembela Hak Asasi Manusia yang berencana akan berunjuk rasa di sejumlah tempat.
Dalam berbagai iklan dan kampanyenya, pasangan Mega-Pro mengusung 'Ekonomi Kerakyatan'. Walau terdengar manis, sejumlah kritik pun dilayangkan pada konsep ekonomi ini. Sebagian menganggapnya sebagai Ekonomi Komando yang selain otoriter juga sudah pernah dicoba di era Soekarno dan gagal, terbukti kenaikan harga dan inflasi 650% per tahun dan kelaparan terjadi di sejumlah tempat. Sebagian lagi menganggap konsep ini sekedar 'Kerakyat-rakyatan', karena 'Ekonomi Kerakyatan' sudah pernah dicoba dua kali, pertama tahun 1993-1998 melalui Bappenas, dan kedua tahun 1998 melalui Kementrian Koperasi dan UKM. Dua-duanya dinilai gagal menyejahterakan rakyat dan justru menyebabkan kredit macet. Dalam Pemilu 1999 PDIP dan Megawati juga berjanji 'membela wong cilik' . Kritik lain datang karena walau mengusung kemandirian ekonomi, salah satu konsultan politik Mega-Pro, Rob Allyn, adalah konsultan asing dan bekas konsultan George W Bush yang berperan baik dalam pencalonan Bush sebagai gubernur Texas tahun 1994 maupun dalam Pemilu AS tahun 2000.
Hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, yakni LSI(Lembaga), LSI(Lingkaran), LP3ES, Puskaptis, CIRUS, LRI, dan Quick Count Metro TV, memprediksi pasangan Megawati-Prabowo kalah telak dari pasangan SBY-Boediono, dan Pemilu Presiden 2009 berakhir dalam satu putaran. Hasil Perhitungan Manual KPU yang diumumkan 25 Juli 2009 tak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat. Megawati dan Prabowo tidak hadir dalam acara penetapan hasil tersebut meski UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengamanatkan bagi tiap pasangan calon untuk hadir dalam penetapan hasil Pilpres. Dua pasangan lainnya, JK-Wiranto dan SBY-Boediono hadir dalam acara ini. Pasangan Megawati-Prabowo menolak hasil Pemilu ini dan masih melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Marga Lumban Tobing

Pada tanggal 17 Juni 2009, Prabowo dinyatakan sebagai anggota marga Lumban Tobing, sehingga namanya bertambah menjadi Prabowo Subianto Djojohadikusumo Lumban Tobing. Selain Prabowo, adiknya Hasyim juga diterima sebagai anggota marga tersebut. Penganugerahan marga tersebut difasilitasi oleh Persatuan Punguan Siraja Lumban Tobing (PPSLB) dan berlangsung di Danau Toba Convention Center, Medan.

SUMBER :